NasionalPemerintahan

Terkait Pemberitaan Oleh Wartawan Forwaka Babel, Ini Klarifikasi dari Site Manejer Proyek Pembangunan Gedung PN Koba – Bangka Tengah

IdentikPos.com, Pangkalpinang (Babel) – Wartawan atau seorang Pewarta dalam melaksanakan tugasnya dilindungi Undang-undangan Pers Nomor 40 Tahun 1999, namun juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik, tujuannya adalah agar seorang Pewarta bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.

Kendati seorang wartawan/pewarta dilapisi dengan UU Nomor 40 Tahun 1999, namun sekali lagi ditegaskan selalu mengedepankan kode etik Jurnalistik (KEJ) saat melakukan tugasnya dan bisa melihat atau memilah mana narasumber yang layak dan berkompeten sehingga informasi yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak terkesan mengiringi opini publik sehingga pemberitaan tersebut tidak dianggap berimbang, dan sudah tentu merugikan subjek maupun objek yang diberitakan.

Hal tersebut yang diungkapkan oleh PT Bumi Aceh Citra Persada, perusahaan nasional bergerak dibidang jasa konstruksi melalui Anto Riwanto selaku Site Manager saat menggelar konferensi pers disalah satu kedai Kopi disudut Kota Pangkalpinang pada Selasa,(06/04/2021) Sore.

Kepada Pers Babel, Anto menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan proyek Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Koba Bangka Tengah, seperti yang dilansir diberbagai media online yakni Forum keadilan Babel.Com, Warta.Co.Id dan BabelTerkini.Com, disesalkan oleh pihak perusahaan bahwa pemberitaan yang disajikan terkesan tidak berimbang menggiringi opini publik yang kurang baik dan merugikan nama baik perusahaan.

” Bahwa apa yang disajikan dalam pemberitaan tersebut kami sangat keberatan dan cenderung menggiringi opini seolah-olah apa yang kami kerja saat ini dalam permasalahan dan perusahaan kami berkinerja kurang/tidak baik,” Kata Anto.

Bahkan ditegaskannya, bahwa tidak ada staff/karyawan PT Bumi Aceh Citra Persada yang bernama Adi sebagai pengawas lapangan seperti yang disebutkan dalam pemberitaan media online saat sejumlah wartawan/pewarta menerangkan telah bertemu dengan pengawas lapangan bernama Adi.

” kami menganggap Adi adalah narasumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berkompeten untuk menjelaskan semua pekerjaan yang saat ini kami laksanakan, kami pun bertanya siapa Adi yang dimaksud sebagai narasumber yang mewakili perusahaan kami? Bahkan kami tidak tahu dan tidak ada hubungannya dengan nama Roland yang juga disebutkan ” Tanya Anto.

Kemudian dilanjutkannya, “saat ini saya ini perlu sampaikan apa yang kami kerja sudah sesuai dengan time schedule dan sesuai teknis, bahkan saat ini sudah mencapai progres 46%, dan sebelumnya sempat diberitakan berakhir tanggal 12 Juni 2021 namun yang sebenarnya akhir kontrak pekerjaan kami tanggal 10 Juli 2021 dan kami pastikan pekerjaan pembangunan gedung Pengadilan Negeri Koba Bangka Tengah dapat selesai pada waktunya, ” Tegas Anto.

Sekali lagi disesalkan oleh Anto, “pemberitaan yang diinformasikan dan disajikan oleh media online tersebut jelas tidak berimbang dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan, karyawan kami tidak ada yang bernama Adi,” Sesal Anto.

Bahkan diungkapkan oleh Site Manager Proyek Pembangunan PN Koba Bangka Tengah, berdasarkan keterangan security/petugas keamanan perusahaan bahwa saat sejumlah wartawan/pewarta yang berjumlah 4 orang terkesan memaksa diri untuk masuk ke dalam area proyek pembangunan tersebut dengan memanfaatkan saat kedatangan mobil Mixer atau balancing flang (Mobil Cor) dan langsung memphoto/mendokumentasikan tanpa meminta izin terdahulu kepada petugas keamanan/security, bahkan saat itu pihak petugas keamanan sudah menegur sejumlah wartawan/pewarta tersebut agar mematuhi peraturan perusahaan saat berkunjung.

” padahal maksud petugas keamanan kami melarang bukan berarti menghalangi tugas wartawan/pewarta namun protap SOP kami agar pihak wartawan/pewarta saat akan mendokumentasikan dan melaksanakan tugasnya didampingi oleh pihak perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja yang dapat menimpa siapa saja bahkan bagi wartawan/pewarta itu sendiri,” Ungkapnya.

Untuk diketahui menurut penjelasan Anto, area proyek pekerjaan pembangunan tersebut merupakan daerah yang steril dan diwajibkan memperhatikan K3, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kecelakaan bagi siapa saja termasuk bagi wartawan itu sendiri.

Dibeberkannya, apa yang dilakukan oleh oknum wartawan tersebut saat melakukan tugas jurnalistiknya terkesan memaksa agar dapat masuk ke dalam area proyek pekerjaan pembangunan gedung PN Koba Bangka Tengah, dan tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik seorang Wartawan/Pewarta, dan bahkan mengaku sebagai wartawan Forwaka Babel (Forum wartawan Kejaksaan Tinggi Babel) dengan menunjukkan ID Card untuk menakut-nakuti pekerja saat melakukan tugasnya sebagai seorang Jurnalistik.

” Menurut laporan petugas keamanan kami saat itu wartawan tersebut sempat menunjukkan kartu keanggotaan wartawan Forwaka Babel, untuk menyakinkan petugas keamanan kami bahwa mereka bukan wartawan kaleng-kaleng tapi resmi membawa nama institusi kejaksaan bukan membawa nama medianya masing-masing,” Beber Anto.

Dengan kejadian, ini Anto berharap agar oknum wartawan/pewarta yang sempat membawa ID Card sebagai wartawan kejaksaan tinggi setempat seolah-olah apa yang mereka lakukan saat dilapangan membawa nama krops Adhyaksa, dan barangkali seolah-olah kehadiran mereka melegalitimasikan atas nama Kejati Babel.

” Kami sangat menghargai dan menghormati profesi wartawan/pewarta sebagai sosial kontrol dalam mendukung pembangunan nasional maupun di daerah, tanpa harus menunjukkan kartu anggota Forwaka tetap kami layani dan selalu terbuka kepada publik, bahkan dalam mematuhi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik terkait keberadaan kami sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan gedung PN Koba Bangka Tengah, bahwa setiap semua progres pekerjaan sudah tersedia laporannya dipapan informasi yang kami sediakan,” Tegasnya.

Diakhir konferensi pers, Anto Riwanto Site Manager proyek Pembangunan Gedung PN Koba Bangka Tengah menyampaikan maksud dan tujuan klarifikasi ini tak lain sebagai koreksi bersama dalam menclearkan suatu informasi kepada publik, dan sebagai koreksi bersama dalam mendukung program pembangunan nasional. Kami tetap profesional dan akan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan time schedule, Terimakasih kepada kami ucapkan kepada wartawan/pewarta Babel yang memenuhi undangan Konferensi pers ini, ” pungkasnya.

 

(RED)

Pewarta : Didik Prastyawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button