Berita TerkiniDaerahPemerintahan

Tak Terima Tamu dan Tertutup bagi awak Media, Keberadaan PT.MJM di Kota Metro Lampung patut Dipertanyakan

IdentikPos.com, Metro Lampung – PT. Mubarokah Jaya Makmur (MJM) yang beralamat di Jalan Budi Utomo Margodadi 25A, Kota Metro Selatan  Adalah salah satu perusahaan yang bergerak didalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Pemerintah yang diberikan kepada KPM.

Sayangnya, Ketika Tim Awak media mendatangi PT.MJM Tersebut, Pihaknya Menolak kunjungan dari Tim awak Media untuk melakukan Sosial Kontrol.

Hal tersebut disampaikan, Indra salah satu petugas keamanan/Security PT.
MJM yang mengatakan, bahwa kunjungan tamu harus sudah terjadwal.

” Humas tidak ada ditempat, silahkan bapak tinggalkan nomor telpon dibuku tamu nanti akan dihubungi. Maaf saya baru disini dan tidak tahu nama humasnya, saya kurang paham. Mengenai perusahaan ini,bukan wewenang saya untuk menjelaskan. Nanti biar humasnya yang menjelaskan dan bertemu bapak. SOP nya…tamu harus buat janji dulu,pak “, ungkap Security Pada Selasa, ( 30/3/2021).

Mengingat bahwa PT.MJM masuk dalam zona wilayah Kelurahan Margodadi Metro Selatan. Kemudian, Tim media menemui Lurah Margodadi, Kuswidaryanto. Namun, Lurah Margodadi tidak berada ditempat. Sedang Dinas luar bersama Walikota Metro.

Tim media kemudian ditemui, Dwi Saptarini selaku Sekertaris Lurah Margodadi Metro Selatan. Ia menjelaskan,bahwa keberadaan PT.MJM diwilayahnya hanya sekedar mengurus domisili pekerja bukan melaporkan jumlah pekerja.

” Banyak yang dikelola PT.MJM, salah satunya distribusi bantuan PKH,kayaknya cuma itu yang besar. Bantuan itu berupa ada beras,telor yang diterima PKH. Saya juga wilayah penyalurannya itu kurang paham. Kalau pelaporan ada, pernah kesini pegawainya, mereka izin tinggal/domisili dari RT dan RW dan kelurahan. Tetapi melaporkan jumlah pegawai dan pekerja enggak pak “, ungkapnya.

Dijelaskannya Dwi Saptarini, bahwa terkait pendirian perusahaan PT.MJM tidak mengetahuinya. Ia hanya menjelaskan perbedaan status tingkatan pekerja di dalam perusahaan PT.MJM.

” Kalau izin mendirikan, mungkin saya belum disini karena saya baru satu tahun. Perusahaan itu sudah lama,sebelum saya disini. Kalau izin kelurahan hanya pengantar dibidang Ekonomi dan Pembangunan ( Ibu Suliyani.red). Tetapi mengenai izin awal pendirian perusahaan itu,saya belum disini “, jelas Dwi Saptarini.

Kedepan tim media juga akan menemui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Metro,guna meminta keterangan apakah PT.MJM telah melaporkan tentang jumlah keseluruhan pekerja. Selain itu, mempertanyakan terkait pembayaran upah bagi pekerja,apakah sudah memenuhi standar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) diwilayah Kota Metro.

 

(RED/Rilis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button