SP3 Kasus BLBI, DPW KAMPUD Nilai KPK Gagal Menuntaskan Kasus Korupsi

Minggu, 4 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) pada 1 April 2021 untuk tersangka Sjamsul Nursalim, Itjih Samsul Nursalim dan mantan Ketua BPPN Syarifudin Arsyad Temenggung dalam kasus dugaan korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Atas dasar SP3 ini, maka 3 (tiga) tersangka dinyatakan bebas.

Terkait hal ini, DPW Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) melalui Ketua Bidang Informasi dan Hubungan Masyarakat, Slamet R, memberikan sikap prihatin dan kecewa atas terbitnya SP3 terkait kasus korupsi oleh tersangka SN, ISN dan SAT dalam kasus BLBI.

“Penghentian penyidikan ini tentu sangat kontroversi, menciderai rasa keadilan masyarakat dan layak disebut sebagai kegagalan, kemunduran dalam penuntasan kasus korupsi oleh KPK di Indonesia”, ungkap Slamet di Bandar Lampung, Minggu (4/4/2021).

Dijelaskan juga oleh Slamet dalam periode ini perlahan KPK mulai kehilangan taji akibat revisi UU KPK Nomor 19/2019, revisi ini telah menempatkan KPK berada pada rumpun kekuasaan eksekutif, tetapi merusak mekanisme internal penindakan korupsi di KPK.

“Keputusan penghentian ini bertentangan dengan putusan MK tahun 2003, 2006 dan 2010 yang secara tegas melarang KPK untuk mengeluarkan SP3. Tentunya, ini diharapakan agar KPK memiliki telaah mendalam sebelum menentukan sebuah perkara pada ranah penyidikan”, sambung Slamet.

Hal senada dikatakan oleh Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi, yang menilai KPK akan mengalami kesulitan dalam membongkar kasus-kasus besar yang tergolong rumit dibuktikan.

“Tidak tepat jika pengungkapan kasus korupsi harus dibatasi waktu tertentu, karena setiap perkara memiliki karakter dan kerumitan yang berbeda-beda”, tandasnya.

Diakhir penjelasannya, Andi mendorong kepada publik selain melakukan upaya praperadilan menyikapi putusan SP3 KPK dalam kasus BLBI, pihaknya juga mendorong publik kembali agar melakukan upaya uji materi terhadap revisi UU KPK tersebut.

Baca Juga :  Polsek Kota Agung Tangkap Jambret Jalinbar Tanggamus, Korban Pegawai RSUDBM

“SP3 dapat dicabut apabila ada bukti baru yang diperoleh, dan adanya praperadilan, agar keputusan SP3 ini tidak terulang kembali, maka dinilai publik perlu juga melakukan uji materi kembali terhadap revisi UU KPK ini”, demikian tutup Dia.

 

Pewarta : Didik Prastyawan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Lampung Hadiri Launching dan Festival UMKM Mitra Adhyaksa, Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Kreatif
Advokat Persadin Angkatan XXII Resmi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Akibat Pengaruh Miras, Ayah Mertua di Lampung Barat Tega Gagahi Menantunya Sendiri
Program “Polantas Menyapa” di Lampung Barat Terus di Galakkan, Ini Bentuk Kepedulian Polri Terhadap Masyarakat 
Danrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Ibu Raksakarini Sri Sena Kodam XXI/RI Tahun 2025
Pangdam Pimpin Pengukuhan Ibu Raksakarini Sri Sena Kodam XXI/RI Tahun 2025
Polda Maluku Raih Penghargaan SPPG Inspiradaya 2025
Gerak Cepat, Pamapta Polres Lampung Utara Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Stadion Sukung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:05 WIB

Kapolda Lampung Hadiri Launching dan Festival UMKM Mitra Adhyaksa, Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Kreatif

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:51 WIB

Advokat Persadin Angkatan XXII Resmi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:47 WIB

Akibat Pengaruh Miras, Ayah Mertua di Lampung Barat Tega Gagahi Menantunya Sendiri

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:31 WIB

Program “Polantas Menyapa” di Lampung Barat Terus di Galakkan, Ini Bentuk Kepedulian Polri Terhadap Masyarakat 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:18 WIB

Danrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Ibu Raksakarini Sri Sena Kodam XXI/RI Tahun 2025

Berita Terbaru