IdentikPos.com, Lampung Selatan – Sejumlah Warga masyarakat desa Rangai Tri Tunggal didampingi ketua LSM Indonesia Sosial Control (LSM-ISC) Lampung menyampaikan data bukti tambahan dugaan kasus penyimpangan dana desa (DD) kepala desa (Kades) Rangai Tri tunggal ke-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung selatan,pada Kamis (4/9/2025) Baru baru ini.
Sebelum nya Kepala Desa Rangai Tri Tunggal (Rusda) dilaporkan terkait dugaan kasus penyimpangan dana desa (DD) ke-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda pada hari senin 4 Agustus Tahun 2025.
Ahmadi Alias Mad Cengis bersama Warga masyarakat rangai tri tunggal memenuhi permintaan pihak kejaksaan meminta data bukti tambahan terkait dugaan kasus penyimpangan dana desa (DD) tahun 2023-2024.Diterima oleh Kepala Subseksi (Kasubsi) Intel 1 Kejaksaan diruangan kerjannya.
Sejumlah Warga menyerahkan terimakan Data Bukti tambahan ke pada Gilang Kepala Subseksi Intel 1 (Kasubsi) kejaksaan,” Kata Sofwan Rolie Ketua LSM ISC Lampung kepada Wartawan.
“Ya,Bukti Data tambahan telah diterima langsung oleh kepala Subseksi (Kasubsi) Intel 1 Kejaksaan kalianda ,”terang dia.
Adapun beberapa Bukti-bukti data Dugaan penyimpangn Anggaran Dana Desa Tahun 2023-2024 di antara nya:
1.Anggaran pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda diduga fiktif senilai Rp 54.800.000,-
2 Anggaran Pembinaan PKK Desa diduga tak tersalurkan senilai Rp.67.187.760,-
3.Anggaran Penyelenggaraan Paud Senilai Rp.60.700.000
4.Anggaran Ketahanan pangan dan lumbung desa Senilai Rp.383.862.950,-
5.Anggaran Dana urusan mendesak, Bencana alam dll senilai Rp 165.600.000,-
Pada dasarnya dari sejumlah aitem pengelolaan anggaran dana desa (DD) rangai tritunggal masyarakat meminta secepatnya Kades rusda untuk di audit.
Sambung Sofwan dirinya berharap kinerja serius dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan dalam mengungkap kasus korupsi.
“Semua bukti ini bisa dipertanggung jawabkan, karena murni ini laporan masyarakat desa Rangai Tritunggal.”imbuh dia.
Sementara itu Kasubsi Intel 1 kejaksaan menerima sejumlah bukti-bukti tambahan dari Warga masyarakat desa rangai tri tunggal.Secepatnya akan disampaikan kepada Kepala seksi (Kasi) Intel Kejaksaan (Kejari) Lampung Selatan guna di tindak labih lanjut.
“Berkas ini saya terima dan secepatnya saya sampaikan ke pak Volan Azis Saleh.,SH.MH.
Menurut Gilang dalam penindakan tetap kami lakukan proses terlebih dahulu.”kata dia..
Dikonfirmasi Terpisah,Volanda Azis Saleh, SH.M.H.Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeti (Kejari) Kalianda) pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspekktorat Lampung Selatan dalam balasan Chat SMS WhatAapnya Senin 8 September 2025.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat pak.”ujar Volanda Azis Saleh.,SH.MH.(Fh).