Seorang Supir Truk Ditangkap Satresnarkoba Polres Melawi

Rabu, 28 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, KALBAR – Satresnarkoba Polres Melawi menangkap seorang supir Truk berinisial CM als E Dusun Istana Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. di depan salah satu bengkel di dusun Mekar Harapan Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. (27/04).

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Haris Setiawan menyampaikan CM als E ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,64 gram.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat dan langsung ditindak lanjuti oleh perseonil Satresnarkoba Polres Melawi dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga personil berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka dan barang bukti”.Ucapnya.

“Menurut Informasi tersangka adalah Sopir Truk dari Pontianak menuju Nanga Pinoh Melawi dan sering mengantarkan narkotika dari Pontianak ke Nanga Pinoh, tersangka diamankan di depan salah satu bengkel di Desa Baru”

“Saat digeledah personil meminta tersangka membuka isi tas yang ia bawa, dan menemukan sebuah paket berwarna hitam yang di lakban berwarna bening, lalu personil meminta orang tersebut untuk membuka isi paket tersebut dan di dapatilah 1 (satu) kaleng susu bear brand berwarna putih yang isi nya sudah tidak ada dan di dalamnya terdapat sesuatu yang terbungkus tisu, karna sulit untuk mengeluarkan barang tersebut, personil memotong kaleng tersebut menggunakan gunting dan mengeluarkan isi tisu tersebut dan di dapatilah 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan diduga sabu”. Bebernya.

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Melawi untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 20 tahun penjara” Tutupnya.

Baca Juga :  Persadin, APBE Law Firm, dan MMD Initiative Sukses Gelar Seminar Nasional Tentang Korupsi

 

Penulis : Arbian

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Lampung Barat, AKBP Samsu Wirman: Polantas Menyapa Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat di Samsat dan Satpas 
Pemulihan Akses Warga, Brimob Polda Jambi Bangun Jembatan Darurat Antar Desa Kampung Tengah Timur dan Padang Landua
Geger Warga Suoh Lampung Barat Temukan Mayat Wanita di Sungai, Polisi Lakukan Evakuasi Korban 
Pastikan Program MBG Berjalan Optimal, Ketua Bhayangkari Cabang Tanggamus Tinjau Dapur SPPG
Pimpin Apel Perdana, Ini Arahan Tegas Wakapolres Tanggamus Kompol Fredy Aprisa
Obsesi Jadi Anggota Polri, Polisi Gadungan di Tulang Bawang Barat Lampung Diamankan Sipropam
Satlantas Polres Lampung Barat Aktif Berikan Edukasi dan Info Terkini 
PERMAHI Lampung Apresiasi Kinerja Awal Kapolda Lampung dalam Pengungkapan Kasus Narkotika Antar Pulau
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:41 WIB

Kapolres Lampung Barat, AKBP Samsu Wirman: Polantas Menyapa Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat di Samsat dan Satpas 

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:13 WIB

Pemulihan Akses Warga, Brimob Polda Jambi Bangun Jembatan Darurat Antar Desa Kampung Tengah Timur dan Padang Landua

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:58 WIB

Geger Warga Suoh Lampung Barat Temukan Mayat Wanita di Sungai, Polisi Lakukan Evakuasi Korban 

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:14 WIB

Pastikan Program MBG Berjalan Optimal, Ketua Bhayangkari Cabang Tanggamus Tinjau Dapur SPPG

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:07 WIB

Pimpin Apel Perdana, Ini Arahan Tegas Wakapolres Tanggamus Kompol Fredy Aprisa

Berita Terbaru