Satres Narkoba Polres Lampung Utara Kembali Amankan Pengedar Sabu

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Lampung Utara – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Suyitno (27), warga Dusun Berkah Dalam RT/RW 003/001 Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Tersangka diketahui beragama Islam, berkewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, dengan pendidikan terakhir Sekolah Dasar (SD), dan saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Desa Curup Keagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Tersangka ditangkap oleh anggota opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara saat diduga hendak melakukan aktivitas peredaran narkotika.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 10 bundle plastik klip bening, 1 buah pipet plastik berbentuk centong, 1 buah kantong saku warna hitam, 2 unit timbangan digital, 1 unit handphone merek VIVO warna biru dan 1 unit sepeda motor merek Suzuki Shogun warna biru hitam dengan nomor polisi BE 3949 KX.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasat Narkoba AKP A. Mardiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah lebih dahulu diungkap oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara.

Baca Juga :  Kapolres Pesisir Barat Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolsek Pesisir Utara

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Pewarta: Deni Andestia 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

12 Orang Terduga Penyalahgunaan Sabu Diamankan, Termasuk Oknum Kepala Pekon dan ASN Guru di Bulok Tanggamus
Sempat Tinggalkan Pesan untuk Keluara, IRT di Sukoharjo Pringsewu Lampung Ditemukan Meninggal Dunia
Lubang Besar di Jalan Lintas Barat di Depan Masjid Nurul Janah Kota Agung Tanggamus
Dramatis, Penangkapan Tusimin Maestro Curanmor di Pringsewu, Motor dan 3 HP Disita Polisi
Kurang dari 24 Jam, Tiga Pelaku Spesialis Curat Diringkus Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara
Pangdam XXI/RI Hadiri Penandatanganan NPHD Antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Penerima Hibah
Diduga Lakukan Pungli, Gubernur Mirza Diminta Copot Oknum Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung
Dugaan Penerbitan SKCK Melanggar Prosedur Standar, Ini Tanggapan AKP DN
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:28 WIB

12 Orang Terduga Penyalahgunaan Sabu Diamankan, Termasuk Oknum Kepala Pekon dan ASN Guru di Bulok Tanggamus

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:24 WIB

Sempat Tinggalkan Pesan untuk Keluara, IRT di Sukoharjo Pringsewu Lampung Ditemukan Meninggal Dunia

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:20 WIB

Lubang Besar di Jalan Lintas Barat di Depan Masjid Nurul Janah Kota Agung Tanggamus

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:18 WIB

Dramatis, Penangkapan Tusimin Maestro Curanmor di Pringsewu, Motor dan 3 HP Disita Polisi

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:01 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tiga Pelaku Spesialis Curat Diringkus Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Berita Terbaru