Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Perburuan Satwa Dilindungi

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Pesisir Barat – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melalui Unit II Tipdter berhasil mengungkap kasus perburuan ilegal yang melibatkan satwa dilindungi. Kasus ini mencakup tindak pidana perburuan, pembunuhan, hingga perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Jo Pasal 21 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kejadian bermula pada Senin malam, 9 Desember 2024, ketika petugas keamanan dari Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) menemukan dua pria, SI dan JK, membawa karung putih berisi daging rusa di kawasan perkebunan kacang di Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat.

Berdasarkan keterangan saksi, daging tersebut berasal dari rusa sambar, satwa yang dilindungi, yang diburu menggunakan jerat oleh pelaku AJ (43 tahun) dan HN (51 tahun). Setelah memburu rusa, para pelaku menyembelihnya dan membagi daging menjadi tujuh bagian untuk dibawa pulang.

Pada 16 Desember 2024, pihak TWNC menyerahkan delapan pria yang diduga terlibat dalam kasus ini kepada Tim Unit II Tipdter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat. Setelah pemeriksaan intensif, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AJ, HN, dan SI.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Algy Ferlyando Seiranusa, S.Tr.K., M.H., mengatakan bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tali merah sepanjang 4 meter, jaring putih sepanjang 18 meter, golok sepanjang 20 cm, sepeda motor Honda Revo, karung putih, serta kantung plastik berisi 0,5 kg daging rusa.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui IPTU Algy, menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap para pelaku kejahatan lingkungan. “Kami berkomitmen melindungi keanekaragaman hayati di Pesisir Barat. Perburuan ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” ujar IPTU Algy.

Baca Juga :  Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Lambar Cek Pos Ronda 

Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga 100 juta rupiah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Pesisir Barat berharap, kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan upaya bersama antara pihak berwenang dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dapat semakin kuat, demi keberlangsungan keanekaragaman hayati untuk generasi mendatang.

Pewarta: Suroso 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang Nataru, Polres Pesisir Barat Berikan Himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat
Polri Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha dalam Monev KIP 2025
Leviathan: Siapa Berani Lawan Prabowo
Gunakan Jembatan Sling Baja, Brimob Polda Aceh Bantu Salurkan Bantuan Logistik untuk Masyarakat
Satlantas Polres Lampung Barat Laksanakan Polantas Menyapa di Samsat 
Kapolri Hadiri Rakor Lintas Sektoral, Sinergitas Stakeholder Kunci Pelayanan Nataru
Bentuk Kepedulian dan Pengabdian Polri, Polres Lampung Barat Gelar Bakti Kesehatan Sunatan Massal
Pangdam XXI/RI Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:28 WIB

Jelang Nataru, Polres Pesisir Barat Berikan Himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:05 WIB

Polri Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha dalam Monev KIP 2025

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:02 WIB

Leviathan: Siapa Berani Lawan Prabowo

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:57 WIB

Gunakan Jembatan Sling Baja, Brimob Polda Aceh Bantu Salurkan Bantuan Logistik untuk Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:53 WIB

Satlantas Polres Lampung Barat Laksanakan Polantas Menyapa di Samsat 

Berita Terbaru

Breaking News

Polri Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha dalam Monev KIP 2025

Selasa, 16 Des 2025 - 12:05 WIB

Breaking News

Leviathan: Siapa Berani Lawan Prabowo

Selasa, 16 Des 2025 - 12:02 WIB