Berita TerkiniDaerahHukrimInfo Polri

Cabuli Anak Dibawah Umur di Rumah Kosong, MO Warga Bengkunat Pesisir Barat Ini Ditangkap Polisi 

IdentikPos.com, Pesisir Barat – Sat reskrim Polres pesisir barat Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur pada hari Selasa sekitar pukul 10.00 WIB di jembatan Way Bambang, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, rabu (17/05/2023).

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.IK., M.H, melaui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah, S.H., M.H, membenarkan bahwa sat reskrim polres Pesisir Barat telah berhasil mengamankan seorang laki laki inisial MO (22) dengan alamat Pekon Sukamarga, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, saat dikonfirmasi, pada rabu (17/05/23).

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira jam 13.00 WIB di Rumah kosong yang beralamatkan di Km 17 pasar senin Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Kemudian Pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira jam 10.00 WIB, korban WAD masih berumur 15 tahun dan status masih pelajar dengan alamat pekon suka Banjar kecamatan ngambur kabupaten Pesisir Barat.

Atas dasar laporan tersebut sat reskrim polres Pesisir barat melakukan rangkaian penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit VI (unit PPA) Aiptu Kadar Rahman, S.H, mendapatkan informasi bahwa Pelaku MO (22) sedang berada di pekon Sukamarga, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Team langsung bergerak dan bertemu dengan pelaku saat berada jembatan Way Bambang Kecamatan Bengkunat kemudian pelaku hendak melarikan diri team langsung bergerak cepat mengamankan pelaku, Selanjutnya hasil interview pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap korban WAD (15) dan NA (15) kemudian pelaku di amankan ke Sat Reskrim Polres Pesisir Barat guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Modus operandi pelaku dengan cara berkomunikasi menggunakan Aplikasi Whatsapp dengan menggunakan nama samaran Agus dan Anton, kemudian setelah kenal dengan korban lalu pelaku menawarkan Sejumlah Uang Sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan imbalan berhubungan badan layaknya suami istri, akibat tergiur dengan tawarannya lalu korban mengikuti kemauan pelaku, Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut pelaku tidak memberikan uang yang dijanjikan.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

 

 

Pewarta: Suroso 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button