Berita TerkiniPemerintahan

Rapat Paripurna DPRD, Berikut Pandangan Fraksi Gerindra Atas LPJ Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat 2021

IdentikPos.com, Lampung Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat menggelar rapat Paripurna tentang Pandangan secara Umum Fraksi-Fraksi terhadap penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat atas pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021, Selasa (21/6/2022).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial S.Kom,, di dampingi wakil Ketua I (satu) dan II (Dua), Hadir dalam kesempatan itu Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus, Wakil Bupati Lampung Barat Mad Hasnurin dan hadir pula para jajaran Forkopimda.

Sebagaimana diketahui bahwa Bupati Lampung Barat telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Akhir Tahun Anggaran 2021 (LKPJ).

Laporan pertanggungjawaban tersebut telah dipelajari dan dicermati secara seksama oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat dan di bahas secara bersama pada masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Lampung Barat

Pada kesempatan ini, seluruh Fraksi menyampaikan pandangannya melalui juru bicara masing-masing. antara lain Pandangan Fraksi partai Gerindra.

Berikut pandangan umum fraksi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terhadap rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Lampung Barat tahun 2021.

1.) Terkait dengan aturan, Fraksi Partai GERINDRA menginginkan Pemerintah Daerah menjalankan aturan sesuai dengan amanat Undang – undang yang ada, hal ini telah kami sampaikan di Pandangan Umum Fraksi tahun yang lalu, berkaitan dengan:

a. Perekrutan Ketua dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional, yang telah melanggar UU PERBANAS Nomor : 1 Tahun 2019, Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Anggota Basnaz Kabupaten/Kota, Pasal 4 Hurup G, H, I, Tentang Syarat untuk menjadi Anggota Baznas.

Karena ada indikasi, beberapa orang Anggota Baznas Kabupaten Lampung Barat, yang menjadi Anggota Partai Politik tertentu, bahkan ada salah satu diantara Anggota Baznas sekarang adalah mantan Anggota Baznas yang telah mengundurkan diri ketika akan mencalonkan diri Pada Pemilu Tahun 2019 yang lalu, yang menjadi aneh bagi Fraksi kami, ketika Gagal kok kembali menjadi Anggota Baznas lagi …?

b. Perekrutan Direktur PDAM Limau Kunci, juga tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 2 tahun 2007, Tentang Tata Cara dan Syarat Pengangkatan Direktur PDAM, sampai sekarang juga masih terus berjalan.

c. Pengangkatan Camat, juga kami nilai belum mengikuti aturan yang ada, dan melanggar UU Nomor : 23 Tahun 2014, dan PP Nomor 19 Tahun 2008 Pasal 25, Meskipun Fraksi kami beberapa kali menginginkan agar ini di tinjau kembali namun sampai saat ini belum juga di tindak lanjuti, sehingga aturan –aturan yang di abaikan ini berlanjut kepada Pemecatan Sekretaris Daerah Kabupaten dan Beberapa Kepala Dinas yang hingga sampai saat ini belum ada kejelasannya Mohon Penjelasan …?

d. Tidak adanya kepastian Hukum tentang Kasus – kasus diantaranya Kasus Bimtek Peratin yang banyak melibatkan pihak, sehingga membuat resah para Camat dan Peratin se – Kabupaten Lampung Barat, di tambah lagi dengan kasus terbaru tentang Pemberian Uang Purna Bakti kepada Peratin yang juga tidak sesuai dengan Aturan dan
Perundang – undangan, mohon kepada Pihak Forkofimda di tindak lanjuti, karna bila tidak di tindak lanjuti akan semakin meluas ke yang lainnya .

2.) Kaitan Masalah Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional ):

Kami tidak melihat secara rinci, Kegiatan mana saja yang di biayai oleh dana tersebut. Kami mengetahui hanya beberapa titik, yang justru pekerjaannya menyimpang dari aturan, semestinya pekerjaan yang di biayai oleh Dana PEN tersebut bentuknya adalah Rigit Beton dan ATB/Hotmix, tapi di lapangan malah bangunannya adalah LAPEN dan LANTASIR.

Dan juga pembangunannya banyak yang tidak menyentuh masyarakat secara langsung. di samping itu juga, ada kegiatan pembangunan dana DAK di beberapa titik yang juga pekerjaannya asal-asalan (Amburadul), sehingga kurun waktu yang relatif singkat sudah hancur apakah seperti ini yang sering di sampaikan oleh Saudara Bupati jalan yang Mantap …??

Bahkan pekerjaan yang di laksanakan oleh Rekanan ini sudah banyak di tiru oleh sebagian Peratin dengan memanfaatkan Dana Desa, yang baru setahun pembangunannya sudah hancur .

3.) Kaitan dengan Dana Bantuan dari Dinas Koperasi:

– Adanya Bantuan untuk UKM ± 4 . 514 Penerima Bantuan UKM, Penerimanya pun tidak jelas, Siapa yang dapat dan siapa yang mengajukan, yang ada indikasi semuanya juga di kondisikan sehingga orang – orang tertentu saja yang mendapatkan, demi kepentingan kelompok dan golongan tertentu
Mohon di jelaskan…?

4.) Kaitan dengan Dana Hibah dan Dana Bantuan:

– Banyaknya Dana Hibah yang tidak tepat sasaran, terkesan dana ini di berikan kepada kelompok – kelompok tertentu saja, hingga terkesan siapa dekat itu yang dapat.

– Banyaknya bantuan – bantuan yang tumpang tindih, dan banyak masyarakat yang mendapatkan Bantuan hanya orang yang mampu saja dan tidak tepat sasaran. Terkadang, OPD berkilah bahwa Data tersebut datang dari Pusat, padahal kami pernah berkunjung ke Kementerian yang menyatakan semua Data berasal dari Pemerintah Daerah masing – masing dan Kepentingan Usulannya berdasarkan Pemerintah Daerah masing – masing di Kabupaten, Contohnya : PKH.

5. Kaitan dengan Perencanaan:

– Fraksi Kami melihat bahwa Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Lampung Barat ini semakin jauh dari Visi dan Misi Bupati Lampung Barat Tahun 2017 – 2022, yang menginginkan Pembangunan di seluruh Bidang dengan Selogan Mantap….!

– Tapi kenyataannya, banyaknya Pembangunan seperti tidak terencana, karna kami melihat di Lapangan banyak Pembangunan fisik yang hanya beberapa meter saja, baik itu LAPEN ataupun Rigit Beton, ini terkesan hanya untuk bagi-bagi pekerjaan saja.

– Bahkan jalan Perkotaan pun yang tidak jauh dari Ibu Kota Kabupaten Luput dari Perencanaan, yakni Jln. Sebarus dan Jln Kota Agung – Gunung Sugih.

– Begitupun Penanganan Longsor Jati Mulyo Kelurahan Pasar Liwa sampai sekarang belum di tangani, Ada apa dengan Pemerintah ini…?? Padahal Masyarakat sangat berharap Penanganannya.

6.) Kaitan dengan Penguat Signal di Pekon Kubu Perahu yang tahun lalu akan segera di kerjakan:

Namun sampai saat ini belum juga di Tindak lanjuti dan Terealisasi. Padahal ini sangat penting bagi masyarakat yang ada di Pekon Kubu Perahu, yang dapat menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan Bencana Alam dan sebagainya.

7. Kaitan dengan Mobil Bantuan:

Dari beberapa tahun sebelumnya Pemerintah Daerah melalui Pemerintah Pusat memberikan Bantuan Kendaraan Roda Empat berupa: TRUK L . 300, APP L . 200, Bentor dan yang lain – lain :

Kami mendapati bahwa Kendaraan-kendaraan tersebut di kuasai oleh orang -orang tertentu. Ada yang di sewakan, ada yang di pakai Pribadi sudah bertahun – tahun bahkan berpuluh – puluh tahun. apakah ini masuk di Aset Daerah atau sudah di hapus kan Mohon Penjelasan…?

Dan juga Fraksi Partai GERINDRA meminta data – data Kendaraan tersebut kepada siapa di Bantukan dan di mana tempatnya serta bagaimana kondisinya saat ini…? Mohon Penjelasan…?

Rapat Paripurna Dewan Yang kami Hormati , Apa yang kami sampaikan ini hanya sebagian kecil, masih banyak lagi sebenarnya yang perlu kami sampaikan tapi kami akan sampaikan di pembahasan selanjutnya.

Selanjutnya kami Fraksi Partai GERINDRA menyerahkan sepenuhnya kepada seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Barat, untuk membahas secara keseluruhan baik di tingkat Komisi, Badan Anggaran dan Tingkat – tingkat yang lain, yang sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang ada.

Demikianlah Pandangan Umum Fraksi Partai GERINDRA ini Kami sampaikan, mohon maaf bilamana ada kata–kata yang kurang berkenan.

 

 

 

Pewarta: Hendri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button