Berita TerkiniPemerintahanPendidikan

APH Diminta Cek Pengelolaan Anggaran Dana BOS SDN Tembelang Tahun 2021 dan 2022

IdentikPos.com, Lampung Barat – Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap Sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Barat cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. Dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Keuangan Dana Bos agar terserap secara maksimal.

Bukan hal yang tidak mungkin, setiap aitem yang di alokasikan di sekolah melalui anggaran Dana Bos bisa menjadi sarat akan adanya dugaan Penyelewengan dan mar’up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.

Untuk itu, APH Diminta Cek Pengelolaan Anggaran Dana BOS SDN Tembelang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat pada Tahun anggaran 2021 dan 2022 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat.

  • Sesuai Laporan, Untuk Pengelolaan Anggaran Dana BOS SDN Tembelang Tahun 2021 Tahap Pertama:

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 6.616.100

Administrasi kegiatan sekolah
Rp 9.314.900

Langganan daya dan jasa Rp 4.649.000

Pembayaran honor Rp 9.900.000

  • Tahap III

Pengembangan perpustakaan
Rp 400.000

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 324.300

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 2.200.000

Administrasi kegiatan sekolah
Rp 10.421.700

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 11.330.000

Pembayaran honor Rp 8.600.000

  • Untuk Pengelolaan Anggaran Dana BOS SDN Tembelang Tahun 2022 Tahap Pertama:

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 990.000

Administrasi kegiatan sekolah
Rp 6.827.500

Langganan daya dan jasa Rp 1.949.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 100.000

Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 5.995.000

Pembayaran honor Rp 6.600.000

  • Tahap II

Penerimaan Peserta Didik baru
Rp 1.131.000

Pengembangan perpustakaan
Rp 7.084.500

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 5.296.000

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 6.315.000

Administrasi kegiatan sekolah
Rp 12.331.000

Langganan daya dan jasa Rp 1.500.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 730.000

Pembayaran honor Rp 11.300.000

  • Tahap III

Pengembangan perpustakaan
Rp 5.988.000

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 1.055.400

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 5.025.000

Administrasi kegiatan sekolah
Rp 13.242.600

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.380.000

Langganan daya dan jasa Rp 1.200.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 5.780.000

Pembayaran honor Rp 9.100.000

Kepada Wartawan, Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait, baik Inspektorat Provinsi Lampung melalui inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Kejaksaan Tinggi Lampung melaui Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Polda Lampung melaui Polres Lampung Barat melaui Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) agar segera meninjau Kegiatan Sekolah dan mengecek ulang realisasi pengelolaan Keuangan Dana BOS di Sekolah tersebut.

 

 

Pewarta: Deni Andestia

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button