Berita TerkiniDaerah

Proyek Pembangunan Jembatan Gantung di Desa Sungai Cambai Diduga Bermasalah, Oknum Humas CV Tri Pandawa Kontruksi Terkesan Arogan 

IdentikPos.com, Mesuji Lampung – Proyek Pembangunan  jembatan gantung sungai cambai, yang berlokasi di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung diduga bermasalah.

Hal itu terbukti saat kru media ini dan beberapa rekan-rekan awak media akan menindaklanjuti pemberitaan terkait pembangunan yang diduga kuat asal jadi. Bukannya mendapatkan klarifikasi dari pelaksana kegiatan, malah beberapa awak media mendapat perlakuan arogan dan terkesan dihalang-halangi tugasnya oleh oknum Humas CV Tri Pandawa Kontruksi, Darwin selaku pelaksana proyek pembangunan.

” Kami sangat menyesalkan tindakan oknum pengawas Darwin selaku Humas dan para keamanan proyek yang terkesan menghalangi halangi Peliputan Kegiatan proyek jembatan gantung sungai cambai,” kata Dedy salah satu jurnalis yang menyambangi lokasi pekerjaan tersebut, Rabu 24 April 2024.

Dedy menjelaskan, sebelumnya dirinya sudah memberitakan kegiatan pembangunan jembatan gantung sungai Cambai yang diduga tidak sesuai keinginan masyarakat. Setelah diberikan, dirinya dihubungi oleh oknum Humas untuk bertemu di lokasi proyek. Sesampainya di lokasi, bukannya Oknum Humas memberikan klarifikasinya, malah bersikap arogan bersama para keamanan proyek karena tidak terima kegiatannya diberitakan.

” Seharusnya mereka tahu tentang prinsip-prinsip peran serta masyarakat dan tugas Jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Jangan malah terkesan bersikap arogan, karena proyek pembangunan itu kan menggunakan uang negara, bukan uang pribadi mereka,” kata Dedy.

Dedy menegaskan, bahwa Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. dalam tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak

” Untuk itu kita mengingatkan tindakan dengan mendikte wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah penghalang-halangi kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Miris, proyek pembangunan jembatan gantung di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji Lampung, tak kunjung rampung.

Hal ini terungkap ketika kru media ini menerima keterangan dari masyarakat setempat bahwasanya, pengecoran pondasi tiang penyangga jembatan di Desa Sungai Cambai tersebut sempat di permasalahkan dikarenakan air yang di gunakan untuk pengecoran memakai air asin, tanah hitam semua dan diduga terkesan asal jadi.

Disamping itu, keterangan warga setempat ketika mempertanyakan ke salah satu pekerja menerangkan kepada kru media ini bahwasanya ada pasak bumi yang oglek atau patah di dalam tanah.

” Saat pengambilan alat untuk masukan tiang dan di biarkan padahal saya sudah memberi tau kepada pengawas. Pengawas hanya diem aja mas cukup kita aja yang tau,” kata warga yang enggan disebutkan namanya seraya mengikuti perkataan pekerja Senin 22 April 2023.

Disamping itu, warga setempat masih mendalami terkait pemasangan tiang bengis Ting atau pasak bumi, dimana dalam pemasangan tiang, seharusnya 4 sambung yang ternyata sekarang hanya di pasang 3 sambung tiang.

Pewarta: Dedy Saputra 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button