Proyek Dinas PSDA Diduga Jadi Bahan Bacakan Elite dan Seperti Warisan Leluhur

IdentikPos.com, Lampung – Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) meminta Gubernur Lampung untuk segera mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Sipil, Daerah, dan Pengairan (PSDA) Provinsi Lampung dari jabatannya. Tuntutan ini disampaikan karena AMHTN-SI menilai Kepala Dinas hanya mengedepankan realisasi dan keuntungan semata dari proyek tersebut dibandingkan kualitas pekerjaan. Proyek yang ada di Dinas PSDA hanya seperti warisan dari leluhur.
Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung dan ASN dengan inisial nama lapangan ‘O’ diduga terlibat dalam pengondisian berbagai proyek yang buruk dan tidak sesuai dengan standar. Adapun contoh Proyek tersebut antara lain pembuatan tebing sungai Way Laay di Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, dengan pagu anggaran Rp. 4.337.000.000, serta proyek Pencegahan Bencana Sungai Way Laay Kabupaten Pesisir Barat Tahap II, yang dikerjakan oleh PT. Cakrawala Nusantara Konstruksi, dengan nilai kontrak Rp. 4.890.569.572.
Selain itu, AMHTN-SI juga mendapatkan informasi adanya dugaan penerimaan uang setoran proyek dari rekanan ke salah satu orang kepercayaan kadis PSDA dengan inisial nama lapangan ‘O’ Selain itu inisial ‘O’ tersebut di duga bermain proyek, mengatur proyek, dan menerima uang setoran proyek atau fee. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang adanya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh Kepala Dinas PSDA.
Berdasarkan hasil audit BPK RI tahun anggaran 2023, ditemukan 12 item proyek yang memiliki kerugian yang signifikan dan tidak sesuai dengan standar, dengan total anggaran yang mencapai jumlah fantastis. Oleh karena itu, kami dari Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) meninta Gubernur Lampung untuk mencopot Kepala Dinas PSDA dari jabatannya serta melakukan audit dan evaluasi terhadap kinerja pejabat yg ada di lingkungan Dinas PSDA secara menyeluruh dan transparan.
Jika Gubernur Lampung tidak segera mengambil tindakan yang tepat maka kepercayaan publik terhadap Gubernur baru perlu dipertanyakan, apalagi protes yg kami sampaikan ini tindak ada tindak lanjut kami akan melakukan aksi unjuk rasa dan mengirimkan surat pengaduan dan laporan (LAPDU) kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Adapun tuntutan kami sebagai berikut;
– Meminta kepada Gubernur lampung untuk mencopot Kepala Dinas PSDA dari jabatannya
– Melakukan audit dan evaluasi terhadap kinerja Dinas PSDA secara menyeluruh dan transparan.
– Mengambil tindakan yang tepat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap isu-isu publik terkait buruknya pekerjaan dinas PSDA Provinsi lampung.
Pewarta: Suroso