Pria Asal Bandung Jawa Barat Ditangkap Polisi di Lampung Utara, Diduga Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Sabu 

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Lampung Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial HS (50) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Raden Intan Gang Tulang Bawang I, Kelurahan Kotalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP Ahmad Mardiansyah, S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika.

“Petugas kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial HS yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Ahmad Mardiansyah, Sabtu (24/1/2026).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan enam paket narkotika jenis sabu, plastik klip berbagai ukuran, alat takar sabu, satu kaleng minyak rambut, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

AKP Ahmad Mardiansyah menambahkan, tersangka diketahui merupakan warga Kota Bandung, Jawa Barat, dan saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami jaringan yang bersangkutan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Kodam XVII/Cenderawasih Gelar Perkemahan Pramuka Saka Wira Kartika Terpusat Tingkat Daerah

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah Lampung Utara,” tutup AKP Ahmad Mardiansyah.

Pewarta: Deni Andestia 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aipda Hendro Susanto Harumkan Nama Brimob Polda Lampung, Raih Juara 1 Hand Gun IPSC di Sumsel
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Tanggamus Diresmikan Serentak oleh Presiden RI
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Sambangi Ulu Belu dan Dua Kecamatan Lain
Wakapolres Tanggamus Sidak Kesiapsiagaan Personel Jelang Pengamanan Akhir Pekan dan Kesehatan Tahanan
Inafis Sat Reskrim Polres Tanggamus Lakukan Olah TKP Temuan Mayat di Kantor Dinas DPMPTSP
KPK Didesak Usut Dugaan Jaringan Korupsi di Lingkungan Disdikbud Provinsi Lampung
LSM LAKI KORDA Lamtim akan Laporkan Oknum Pejabat di Lamtim Terkait dugaan Perbuatan “Abuse Of Power”
KBPP-POLRI Resor Pesawaran Adakan Kegiatan Bedah Rumah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:59 WIB

Aipda Hendro Susanto Harumkan Nama Brimob Polda Lampung, Raih Juara 1 Hand Gun IPSC di Sumsel

Senin, 16 Februari 2026 - 21:52 WIB

SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Tanggamus Diresmikan Serentak oleh Presiden RI

Senin, 16 Februari 2026 - 21:50 WIB

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Sambangi Ulu Belu dan Dua Kecamatan Lain

Senin, 16 Februari 2026 - 21:48 WIB

Wakapolres Tanggamus Sidak Kesiapsiagaan Personel Jelang Pengamanan Akhir Pekan dan Kesehatan Tahanan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:47 WIB

Inafis Sat Reskrim Polres Tanggamus Lakukan Olah TKP Temuan Mayat di Kantor Dinas DPMPTSP

Berita Terbaru