Praktek Penambangan Galian C Tanpa Izin, Diduga Kian Marak di Bumi Ragab Begawe Caram
IdentikPos.com, Mesuji – Praktek penambangan galian C tanpa izin, diguga kian marak di Bumi ragab begawe caram.
Ironisnya, penambangan tidak hanya dilakukan di lahan terbuka yang dikelola perusahaan maupun perorangan.
Penambangan ilegal dengan cara menambang komoditas tanah tinggi.! dari penelusuran awak media di duga sudah memasuki tahapan galian c dan bukan perataan tanah melainkan melobangi lahan demi keuntungan yang tertentu.
Seperti yang terjadi di desa muara tenang kec tanjung raya kab mesuji yg hasilnya tanah uruk tersebut di jual ke proyek propinsi, untuk kegunaan nimbun bahu jalan lintas margo jadi muara tenang yang lagi di kerjakan, Senin (20/11/2023) saat di konfirmasi awak media seorang warga ini sial wawan (WN) yang saat itu berada di areal saat di tanya perijinan,.
“Punya ijin dari Provinsi dan penanggung jawabnya oknum bernama hendrik,” katanya berbicara dengan lantang.
Saat di mintai pendapat, Advokat I MADE SUARTA.S.H.,M.H. mengatakan, perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut ketentuan Pasal 161 UU 3/2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara “setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.
“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tegas I made.
Pewarta: Dedy Saputra