Polsek Wonosobo Limpahkan Tersangka Curanmor Pemilik Sajam ke Kejaksaan Negeri Tanggamus 

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentimPos.com, Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara Curanmor dan kepemilikan senjata tajam atas inisial SY (36) ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H., mengatakan pelimpahan tersangka berdasarkan Surat Kejari Tanggamus Nomor B-3178/L.8.19/Eku.1/12/2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan tindak pidana.

“Tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus kemarin Kamis 11 Desember 2025,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat 12 Desember 2025.

Kapolsek menjelaskan, perkara ini bermula pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Pekon Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. SY diduga membawa senjata tajam tanpa izin saat melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Dalam kejadian tersebut, korban Artisah (46) sedang memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan sebuah toko parfum dekat Alfamart Pekon Soponyono. Tak lama kemudian, motor itu dibawa kabur oleh pelaku.

Korban yang menyadari motornya hilang langsung berteriak maling hingga menarik perhatian warga. SY yang panik kehilangan kendali, menabrak motor lain dan terjatuh.

Warga yang sempat ragu menangkap pelaku karena ia mengeluarkan pisau, akhirnya berhasil mengamankannya setelah dibantu Unit Reskrim Polsek Wonosobo yang sedang patroli.

“Dari tangan tersangka, disita sepeda motor Honda Beat milik korban, sebilah pisau tajam sepanjang 15 cm, 1 kunci letter T dan pakaian yang digunakan saat beraksi,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga :  Pagi ini, PDIP Gelar Tabur Bunga Kenang Kasus 27 Juli

Sebelumnya, tersangka mengaku telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tanggamus, termasuk di Wonosobo, Gisting, Talang Padang, dan Sedayu Semaka.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pamapta Polres Tanggamus dan Tim Patroli Presisi Sambangi Sejumlah Poskamling, Sampaikan Pesan Kamtibmas
𝗞𝗼𝗿𝗲𝗺 𝟬𝟰𝟯/𝗚𝗮𝘁𝗮𝗺 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗥𝗔𝗧 ke-𝟱𝟬 𝗞𝗼𝗽𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗼𝗻𝘀𝘂𝗺𝗲𝗻 𝗣𝗿𝗶𝗺𝗲𝗿 𝗞𝗮𝗿𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗚𝗮𝗿𝘂𝗱𝗮 𝗛𝗶𝘁𝗮𝗺
Kapolres Lampung Barat, AKBP Samsu Wirman: Polantas Menyapa Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat di Samsat dan Satpas 
Pemulihan Akses Warga, Brimob Polda Jambi Bangun Jembatan Darurat Antar Desa Kampung Tengah Timur dan Padang Landua
Geger Warga Suoh Lampung Barat Temukan Mayat Wanita di Sungai, Polisi Lakukan Evakuasi Korban 
Pastikan Program MBG Berjalan Optimal, Ketua Bhayangkari Cabang Tanggamus Tinjau Dapur SPPG
Pimpin Apel Perdana, Ini Arahan Tegas Wakapolres Tanggamus Kompol Fredy Aprisa
Obsesi Jadi Anggota Polri, Polisi Gadungan di Tulang Bawang Barat Lampung Diamankan Sipropam
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:56 WIB

Pamapta Polres Tanggamus dan Tim Patroli Presisi Sambangi Sejumlah Poskamling, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:57 WIB

𝗞𝗼𝗿𝗲𝗺 𝟬𝟰𝟯/𝗚𝗮𝘁𝗮𝗺 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗥𝗔𝗧 ke-𝟱𝟬 𝗞𝗼𝗽𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗼𝗻𝘀𝘂𝗺𝗲𝗻 𝗣𝗿𝗶𝗺𝗲𝗿 𝗞𝗮𝗿𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗚𝗮𝗿𝘂𝗱𝗮 𝗛𝗶𝘁𝗮𝗺

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:41 WIB

Kapolres Lampung Barat, AKBP Samsu Wirman: Polantas Menyapa Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat di Samsat dan Satpas 

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:13 WIB

Pemulihan Akses Warga, Brimob Polda Jambi Bangun Jembatan Darurat Antar Desa Kampung Tengah Timur dan Padang Landua

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:58 WIB

Geger Warga Suoh Lampung Barat Temukan Mayat Wanita di Sungai, Polisi Lakukan Evakuasi Korban 

Berita Terbaru