Polsek Wonosobo Limpahkan Asrori Tersangka Jambret ke Kejaksaan

Selasa, 20 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Tanggamus –  Berkas tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret atas nama Asrori (34) warga Pekon Pardasuka Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Atas hal itu, Polsek Wonosobo Polres Tanggamus yang menangani perkaranya melimpahkan tersangka berikut barang bukti kejahatan berupa 1 Unit Handphone Vivo Y71 Warna Gold milik korbannya Claudia (21) warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo.

“Tersangka berikut barang buktinya kami limpahkan siang tadi, pada pukul 10.30 Wib,” kata Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Selasa (20/4/21).

Menurut Iptu Juniko, pelimpahan seiring dengan surat yang nomor B/49/IV/2021/RESKRIM, tanggal 19 April 2021juga berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

“Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, sebelumnya tersangka berdasarkan laporan korbannya tanggal 7 April 2020 sebab ia teridentifikasi melakukan penjambretan bersama temannya yang di DPO di Jalan Raya Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Pelaku dapat teridentifikasi dan ditangkap pada Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekitar pukul jam 03.00 Wib di Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo berikut barang bukti handphone milik korban.

Pencurian dilakukan tersangka, pada Senin tanggal 06 April 2020 sekira jam 17.00 Wib di Jalan Umum Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo, ketika korban bermain handphone di pinggir jalan umum,” jelasnya.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa handphone Vivo Y 71 Warna Gold senilai Rp1,8 juta dan melaporkan ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.

Atas penjambretan itu, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. “Terhadap rekannya yang telah teridentifikasi masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan DPO,” pungkasnya.

Baca Juga :  Peringati Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah, Polres Lampung Barat Gelar Pengajian dan Santuni Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas

 

Pewarta : Didik Prastyawan/Hms

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Lampung Hadiri Launching dan Festival UMKM Mitra Adhyaksa, Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Kreatif
Advokat Persadin Angkatan XXII Resmi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Akibat Pengaruh Miras, Ayah Mertua di Lampung Barat Tega Gagahi Menantunya Sendiri
Program “Polantas Menyapa” di Lampung Barat Terus di Galakkan, Ini Bentuk Kepedulian Polri Terhadap Masyarakat 
Danrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Ibu Raksakarini Sri Sena Kodam XXI/RI Tahun 2025
Pangdam Pimpin Pengukuhan Ibu Raksakarini Sri Sena Kodam XXI/RI Tahun 2025
Polda Maluku Raih Penghargaan SPPG Inspiradaya 2025
Gerak Cepat, Pamapta Polres Lampung Utara Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Stadion Sukung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:05 WIB

Kapolda Lampung Hadiri Launching dan Festival UMKM Mitra Adhyaksa, Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Kreatif

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:51 WIB

Advokat Persadin Angkatan XXII Resmi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:47 WIB

Akibat Pengaruh Miras, Ayah Mertua di Lampung Barat Tega Gagahi Menantunya Sendiri

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:31 WIB

Program “Polantas Menyapa” di Lampung Barat Terus di Galakkan, Ini Bentuk Kepedulian Polri Terhadap Masyarakat 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:18 WIB

Danrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Ibu Raksakarini Sri Sena Kodam XXI/RI Tahun 2025

Berita Terbaru