Berita TerkiniDaerahHukrimInfo Polri

Polsek Pugung Tangkap Pencuri 40 Baterai Penerangan Jalan Umun dan Buru Rekannya

IdentikPos.com, Tanggamus – Seorang tersangka pencurian baterai lampu penerangan jalan umum (LPJU) ditangkap Polsek Pugung Polres Tanggamus. Tersangka berinisial DI (34) merupakan warga Dusun Branti II, Rt/Rw 009/003 Kelurahan Branti Raya Kecamatan Natar Lampung Selatan.

Tersangka ditangkap usai melakukan aksinya di jalan raya Pekon Tiuh Memon dan jalan raya Pekon Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung bersama seorang rekannya yang kabur dari lokasi.

Atas penangkapan tersebut terungkap, tersangka kerap kali melakukan pencurian batrai lampu penerangan jalan umum di wilayah Kabupaten Tanggamus dengan kerugian ratusan juta rupiah.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor honda beat warna putih biru yang digunakan pelaku, 6 baterai panel lampu jalan berwarna hitam dan 2 buah karung.

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat melakukan aksinya.

“Tersangka ditangkap kemarin Rabu (29/12/21) pukul 04.30 WIB, saat berada di Jalan Raya Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung,” ungkap Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Kamis (30/12/21) pagi.

Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka, dalam aksi kejahatannya ia melakukan pencurian bersama rekannya yang kabur dari lokasi, sehingga terhadap rekannya masih dilakukan pengejaran.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan pelapor Fatah Hurijal Al Mutaqin yakni pada Jumat tanggal 17 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 40 buah baterai lampu penerangan jalan umum bertenaga surya.

Kejadian bermula ketika pelapor mendapatkan informasi bahwa lampu penerangan jalan yg berlokasi di jalan raya Pekon Banjar Agung Ilir sebanyak 4 tiang, Pekon Tiuh Memon, 3  tiang, Pekon Way Jaha sebanyak 7  tiang dan Pekon Rantau Tijang sebanyak 6 tiang telah hilang baterai LPJUnya.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp128 juta sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung,” jelasnya.

Adapun kronologis penangkapan, setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan pengintaian bersama pelapor, kemarin Rabu tanggal 29 Desember 2021 pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus teridentifikasi dua orang pelaku.

Salah seorang pelaku tersebut memanjat tiang lampu penerangan jalan panel tenaga surya lalu mengambil baterai sebanyak 2 buah sedangkan satu orang lainnya menunggu di bawah.

Melihat kedatangan petugas,  seorang laki-laki yang memanjat meloncat turun dan melarikan diri ke arah perkebunan sehingga seorang yang berada di diatas motor berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Setelah diintrogasi pelaku yang berhasil ditangkap tersebut mengakui bahwa bersama rekannya berinisisl TA yang melarikan diri untuk mencuri aki panel lampu jalan dan TA telah berkali-kali melakukan pencurian aki panel lampu jalan di Jalan Raya Kecamatan Pugung.

“Saat diamankan, para pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat tiang lampu kemudian merusak box baterai dan mengambil 2 buah baterai LPJU yang berada di dalam box baterai tersebut,” bebernya.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, hasil mereka melakukan pencurian baterai LPJU dijual ke wilayah Natar.

“Menurut tersangka bahwa baterai dijual ke loak di Natar seharga Rp10 ribu per kilogram,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun,” tandasnya.

 

 

 

 

Pewarta: Suroso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button