Berita TerkiniDaerahHukrimInfo Polri

Polsek Merbau Mataram Gulung Komplotan Pembobol Toko

IdentikPos.com, Lam-Sel – Tim Unit Reskrim berhasil mengamankan komplotan pembobol toko milik korban Agus Suseno (27) warga Dusun Trimulyo 1 Rt / Rw 001 / 004 Desa Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan, Senin (30/8/2021)

Para komplotan yang berhasil menguras Barang-barang milik korban ini adalah 1. YAD (39) warga dusun 02 Sumber Agung desa Sumber Agung Kecamatan Way Sulan Lamsel. 2. JAL (26) Bin Dusun Lubuk Mantang Desa Mekar Sari Kecamatan Way Sulan Lampung selatan. 3 AR (28) warga Campang Kanan Desa Tanjungan Kecamatann Katibung Lampung selatan

Kapolsek Merbau Mataram Ipda Benny Prabowo mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban Agus Suseno (27) warga Dusun Trimulyo 1 Rt / Rw 001 / 004 Desa Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan.

Dalam Laporannya kata Kapolsek, pada hari Senin (27/7/2021) sekitar pukul 10.00 wib telah terjadi pencurian dirumah Agus Suseno, Dusun Trimulyo 1 Rt / Rw 003 / 005 Desa Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram. Adapun barang-barang miliknya berupa yang berhasil dibawa oleh pelaku berupa uang sebesar RP 400.000 (empat ratus ribu rupiah) , 1 (satu) unit speaker aktif merk NOISE warna hitam puluhan rokok dari berbagai Merk.

” Saat beraksi, pelaku berhasil membawa sejumlah uang, Speaker Aktif dan puluhan rokok berbagai Merk ” Tutur Kapolsek Merbau Mataram, Senin (30/8/2021).

Dalam menjalankan aksinya lanjut Ipda Benny Prabowo, pelaku masuk kerumah toko (Ruko) milik koran dengan cara pelaku yang belum diketahui identitasnya masuk kedalam rumah lewat jendela kamar dengan di congkel dan kemudian pelaku mengambil barang barang yang berada di kamar dan toko, setelah berhasil pelaku keluar lewat pintu belakang rumah , dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 7.000.000,- ( Tujuh Juta ribu rupiah ) , Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merbau Mataram untuk di tindak lanjuti.

Berbekal laporan korban dan keterangan saksi dan olah TKP, kemudian pihaknya berhaksil mengamankan JAL, setelah dilakukan introgasi dan dilakukan pengembangan pihaknya juga berhasil dua pelaku lainya yani YAD dan AR ditempat berbeda.

Saat ini para pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ini bersama barang buktinya berupa
– 2 (dua) buah mic merk noise
– 1 (satu) remote merk noise
– 1 (satu) bilah senjata tajam Senin pisau guna penyidikan lebih lanjut. (humas)

 

 

Pewarta: Didik Prastyawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button