DaerahHukrim

Polisi Menyamar, RS Warga Negeri Kepayungan berhasil Ditangkap Ketika membawa Sabu tak Jauh dari Rumahnya

IdentikPos.com, Lampung Tengah – Jajaran Personel Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah berhasil Menangamankan RS Alias Romli (31) Warga Kampung Negri kepayungan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah di sebuah Rumah yang tidak jauh dari rumahnya Atas dugaan Perkara Penadahan dan Penyalahgunaan Narkotika Pada Sabtu, (30/04/2021) Sekira jam 11.30 WIB.

Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh bersama Panit Reskrim Iptu Admar, S.Pd, Menerangkan, Setelah Anggota Polsek Padang Ratu Mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwasanya, pelaku RS diduga sering jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi Surat – surat Kendaraan.

Kemudian Anggota Polsek Padang Ratu menyamar akan membeli sepeda Motor dan pelaku menjanjikan ketemuan disebuah rumah yang tidak ada penghuninya tidak jauh dari rumah Pelaku.

” Pelaku RS Alias Romli datang kerumah yang dijanjikan, bukannya membawa sepeda motor yang dipesan oleh Pemesan, namun ketika yang datang petugas gugup ditangan pelaku yang memegang sabu ditangannya sebanyak 15 paket kecil dibuang, dan RS berusaha kabur namun keburu petugas menangkapnya” terang Kapolsek.

Selanjutnya, Guna Mempertanggungjawabkan Perbuatannya RS Als Romli dibawa ke Polsek Padang ratu Polres Lampung Tengah berikut barang Buktinya.

” Guna Mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku RS Alias Romli kita dijerat dengan pasal 112 ayat (!) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No 35 Th 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No 35 Th 2009, dengan acaman hukuman penjara selama 5 Sampai 20 Tahun Penjara,” Tegas Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H.

Pewarta : Didik Prastyawan/Hms

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button