Berita TerkiniPolitik

Polemik Oknum KPU dan Caleg DPRD dari PDIP, Gambaran Bobroknya Penyelenggaraan Pemilu di Lampung

IdentikPos.com, Lampung – Narasi dugaan kecurangan dalam pemilihan calon anggota DPRD, DPR RI dan DPD RI hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) pada pemilu 2024 ini, menjadi bahan perdebatan di antara kalangan pendukung antara pasangan calon. Netralitas di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan perangkat negara pun banyak dipertanyakan.

Baru-baru ini, terendus adanya polemik dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum Anggota Komisioner KPU Bandar Lampung dengan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Dapil IV dari PDIP, Erwin Nasution.

Menurut informasi yang telah beredar dan diterima oleh kru media ini, Erwin Nasution telah memberikan sejumlah uang sebesar Rp 530 Juta rupiah ke seorang oknum anggota Komisioner KPU karena mendapat angin segar yaitu, dijanjikan untuk memenangkan Pileg pada pemilu 2024 ini.

Alih-alih mendapat angin segar dari seorang oknum anggota Komisioner KPU, Erwin Nasution malah mendapatkan perolehan suara yang diduga tidak sesuai dengan harapannya. atas dasar tersebut, pihak Erwin Nasution melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.

Namun, tak berselang lama, menurut informasi yang telah beredar, kini pihak Erwin Nasution mulai beralih dan akan mencabut kembali laporan dugaan penipuan tersebut.

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Aminuddin, SP, menilai bahwa potensi kecurangan-kecurangan dalam Pemilu khususnya pemilihan legislatif (Pileg) sangat terlihat jelas adanya dugaan kecurangan dan gambaran bobroknya penyelenggaraan pemilu yang di lakukan oleh oknum oknum penyelenggara itu sendiri.

” Polemik ini membuka mata kita bahwasannya pelaksanaan pemilu yang demokratis, Jujur dan Adil tidak sesuai dengan harapan masyarakat. bagaimana bisa berjalan dengan sesuai regulasi yang ada, bila penyelenggara Pemilu sendiri yang melakukan dugaan kecurangan,” ujar Aminuddin pada Selasa malam, 27 Februari 2024.

Aminuddin menambahkan, pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil pun telah dijamin dan sudah tertuang dalam konstitusional Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga menurutnya, kalau Indonesia melahirkan pemimpin karena kecurangan dalam pelaksanaan pemilu, itu tidak akan pernah baik.

“Maka kepada siapapun yang ingin Indonesia ini baik, mari kita laksanakan pemilu ini untuk memberikan kesempatan kepada rakyat secara bebas menentukan pilihannya sendiri. Artinya, untuk para calon itu harus punya gagasan yang bisa diterima oleh masyarakat. Sehingga, Tanpa calon mengeluarkan uang, masyarakat sudah bisa menilai atas usaha dan gagasannya,” ungkapnya.

Tidak hanya sebagai langkah menjaga kondusifitas pemilu, kedewasaan yang ditunjukkan pemilih lewat kekritisannya tersebut merupakan esensi demokrasi yang terkandung di balik proses penyelenggaraan pemilu.

“Maka dari itu setiap bentuk kecurangan serta pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu harus diusut dan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

 

Pewarta: Deni Andestia

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button