Polda Lampung, limpahkan tahap II kasus Tipikor PTPN VII Lampung

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung telah melimpahkan perkara Tindak Pidana korupsi Mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT), Tersangka Indah Irwanti atas pengelolaan dana yang tidak tepat sejak tahun 2013-2020.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, dan sudah konfirmasi dengan Direktur kriminal khusus Kombes Pol Arie Rachman, membenarkan adanya pelimpahan tahap II Tindak Pidana Korupsi tersangka dan barang bukti, Mantan Direktur PT KNT, Indah Irwanti di Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (03/01/23).

Sebelumnya pandra, menjelaskan modus yang dilakukan tersangka dengan cara saat menjabat sebagai manager keuangan PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ) pada tahun 2015 telah membuka rekening pribadi untuk menampung hasil penjualan bahan pakan dan Sapi dari para konsumen PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ).kata dia

“Dari uang itu tersangka Indah irwanti menggunakan untuk keperluan pribadinya dan digunakan untuk mengikuti transaksi perdagangan berjangka komoditi melalui perusahaan pialang berjangka PT Solid Gold dan PT Monex Investindo Futures,” kata dia.

Dalam perkara tersebut, pada tahun 2013 PTPN 7 Bandarlampung mendirikan anak perusahaan PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ) yang bergerak bidang usaha peternakan sapi dengan sumber modal dari dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp 27 miliar dan koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp 3 miliar dengan total keseluruhan sebesar Rp 30 miliar.

Pada saat PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ) berdiri tahun 2013, tersangka Indah Irwanti menjabat sebagai Manager Keuangan PT KNT dan tahun 2017 tersangka Indah Irwanti diangkat menjadi Direktur PT KNT. Pada bulan Mei 2015 tersangka Indah irwanti membuka rekening BCA atas nama tersangka Indah Irwanti untuk menampung hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit dan sapi dari para konsumen PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ).

Baca Juga :  Polda Lampung Salah Satu Polda Yang Lauching ETLE

“Atas pengelolaan dana yang digunakan tersangka Indah Irwanti tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT KNT ( Karya Nusa Tujuh) dengan kegiatan usaha pertanian, perdagangan, pembangunan, perindustrian, jasa dan pengangkutan darat dan tidak sesuai dengan RKAP perusahaan yang telah ditetapkan,” kata dia lagi.

Pandra menambahkan dalam perkara tersebut kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Lampung sebesar Rp 5.726.948.739 yang bersumber dari anggaran dasar PT KNT sebesar 30 miliiar dari sumber modal dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp 27 Mililar dan koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp 3 miliar.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun denda sebesar Rp1 miliar,” katanya.

 

 

Pewarta: Didik Prastyawan 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Personel Ops Damai Cartenz Tebar Keceriaan Bersama Anak-anak di Distrik Bibida, Paniai
Apel Gelar Pasukan Oprasi Zebra Krakatau 2025 Resmi Dimulai, Fokuskan Penindakan 8 Pelanggaran Utama
Pendaftaran Bintara Brimob 2025 Dibuka, Polres Tanggamus Terima 55 Casis pada Hari Pertama Verifikasi
Hari Pertama Operasi Zebra Krakatau 2025, Polres Tanggamus Tegur 31 Pelanggar Lalu Lintas
Pemuda Tewas Ditusuk Remaja di Lampung, Kombes Pol Yuni: Pemicu Cuma Gara-gara Cipratan Air
Polri Terkait Perdamaian Gaza Brimob Siapkan 350 Personel
Kejati Lampung Diminta Periksa Pengelolaan Dana BOS SMAN 1 Bukit Kemuning dan SMAN 1 Tanjung Raja Tahun 2023-2024
Lampung Darurat Mafia BBM, FOR-WIN Desak Polda Lampung Sikat Semua Mafia BBM Tanpa Pandang Bulu!
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 22:48 WIB

Personel Ops Damai Cartenz Tebar Keceriaan Bersama Anak-anak di Distrik Bibida, Paniai

Senin, 17 November 2025 - 22:34 WIB

Apel Gelar Pasukan Oprasi Zebra Krakatau 2025 Resmi Dimulai, Fokuskan Penindakan 8 Pelanggaran Utama

Senin, 17 November 2025 - 22:25 WIB

Pendaftaran Bintara Brimob 2025 Dibuka, Polres Tanggamus Terima 55 Casis pada Hari Pertama Verifikasi

Senin, 17 November 2025 - 22:23 WIB

Hari Pertama Operasi Zebra Krakatau 2025, Polres Tanggamus Tegur 31 Pelanggar Lalu Lintas

Senin, 17 November 2025 - 22:21 WIB

Pemuda Tewas Ditusuk Remaja di Lampung, Kombes Pol Yuni: Pemicu Cuma Gara-gara Cipratan Air

Berita Terbaru