DaerahHukrim

Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 70.000 Benih Lobster Yang Akan di Expor ke Vietnam dan Singapura

IdentikPos.com, Jabar – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) Berhasil menggagalkan Penyelundupan 70,000 bibit Lobter (Benur) yang dikirim dari Sukabumi Jawa Barat.

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada hari Jum’at tanggal 23 sekitar jam 2 pagi, kemudian Penyidik Unit I Subdit IV/Tipidter Krimsus Polda Jabar berhasil mengamankan tersangka C dan CS, yang diketahui membawa puluhan ribu benih Lobster yang akan di jual ke Vietnam dan Singapura.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Caniago S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers  Pada Jum’at (23/04/2021) di Bandung Mengatakan, bibit lobter tersebut didapat berasal dari para nelayan yang ada tiga tempat di wilayah Sukabumi yakni daerah Cidaun, Tegal Bulan dan daerah Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi.

“Mereka menjual ada dua jenis benih Lobster, yaitu benih lobster jenis pasir dan jenis mutiara. Untuk jenis pasir, satu ekornya dinjual dengan harga Rp. 6.000 dari nelayan, sementara jenis mutiara di beli dengan harga Rp. 28.000. Jadi ada perbedaan harga antara dua jenis benih benih lobster tersebut,”Terangnya.

Dari perkara ini, Petugas berhasil menyita barang bukti, 9 box sterofom yang berisi kurang lebih 70.000 benih lobster, satu unit Mobil minibus merk Toyota Avanza dan 2 buah handphone merk Oppo.

“Para tersangka telah melakukan penyelundupan benih Lobster ini dari daerah Sukabumi, kemudian diberangkatkan ke daerah Serang Banten, yang rencananya akan diekspor ke negara Vietnam dan Singapura,” ungkapnya.

Dari hasil penjulan 70.000 benih Lobster para tersangka meraup keuntungan kurang lebih 2 Rp. miliar.

“Dalam perkara ini, para tersangka telah melanggar pasal 88 junto pasal 92 tentang perikanan, tahun 2004 nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang diubah dalam undang-undang RI nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dalam ketentuan pasal 27 dan pasal 26 undang-undang RI nomor 11 tentang cipta kerja,” Pungkasnya.

 

Pewarta : Yahman Efendi/Hms

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button