Pengangkatan Kepala Sekolah di SMPN 1 Air Hitam Tahun 2022 Dinilai Cacat Hukum

IdentikPos.com, Lampung Barat – Pengangkatan kepala sekolah di SMP Negeri 1 Air Hitam, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat tahun 2022 dinilai cacat hukum dan diduga melanggar Permendikbud nomor 40 tahun 2021.
Betapa tidak! semenjak diberhentikannya Kepala Sekolah yang lama pada tahun 2022 lalu oleh mantan Bupati Lampung Barat, Hi. Parosil Mabsus, buntut kasus pengeroyokan yang melibatkan enam pelajar yang berasal dari SMPN 1 Air Hitam hingga menewaskan korbannya, anehnya data kepala sekolah yang diberhentikan masih terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hasil update bulan April 2024 dan belum diganti dengan yang baru.
Hal ini pun menjadi tanya besar, dan mendapatkan pandangan dari ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kordinator Wilayah (Korwil), Kabupaten Lampung Barat, Deni Andestia. Menurut Deni, keputusan hak preogratif mantan Bupati Lampung Barat untuk pergantian kepala sekolah yang diduga bermasalah itu sah dan sesuai kewenangannya. tetapi pada dapodik kementrian pendidikan skala nasional terupdate April 2024 masih tertera nama kepala sekolah yang lama, ini jelas diduga banyak sekali melanggar peraturan pemerintah dan melanggar hukum normatif.
” Pertanyaannya, lalu bagaimana kepala sekolah mempertanggungjawabkan masalah dana yang ada di SMPN 1 Air Hitam. apakah tidak melanggar peraturan pemerintah tentang juknis pengelolaan dana BOS dan BOSDA, serta peraturan KPK tentang kewajiban pejabat publik untuk melaporkan harta kekayaannya secara berkala. dan ini menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan SK pengangkatan kepala sekolah baru SMPN 1 air hitam, sah atau tidak atau sengaja dibuat seperti itu,???,” kata Deni Minggu 14 April 2024.
Deni mengatakan, pada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek No.5958/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah sudah jelas serta peraturan juknis pengelolaan dana BOS jelas disebutkan pengelolaan dana tersebut di pertanggung jawabkan oleh kepala sekolah dan atau PJ. Kepala sekolah yang diangkat oleh keputusan pemerintah daerah masing-masing, adapun yang terjadi di SMPN 1 air hitam secara data dapodik terbaru 2024 masih kepala sekolah yang lama ada apa ini,???.
” Sistem dapodik dibangun untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui kepala sekolah yang didukung oleh Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021. ini kan aneh, yang terjadi dengan pengangkatan kepala SMPN 1 Air Hitam, masih tercantum nama Tri Harjono sedangkan dirinya tidak menjabat lagi sebagai kepala sekolah. Artinya, kita juga harus mempertanyakan tentang keabsahan SK kepala sekolah yang baru menggantikan posisi Tri Harjono,” ungkapnya.
” Ini jelas ada pelanggaran peraturan dan prosedur yang salah dan ini harus kita usut tuntas jangan sampai pejabat lama yang sudah berhenti masih harus mempertanggung jawabkan semua administrasi sekolah, bagaimana dengan kerja inspektorat kabupaten Lampung Barat yang masih mengesahkan laporan pertanggung jawaban keuangan dana BOS dan BOSDA SMPN 1 air hitam dari tahun 2022 dan 2023 yang diduga cacat hukum!!! Hal ini akan kami konfirmasi ke inspektorat kabupaten Lampung Barat, dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lampung Barat, BPK RI perwakilan provinsi Lampung tentang pelanggaran administrasi juknis pengelolaan dana BOS dan BOSDA di SMPN 1 air hitam yang sudah berlangsung 2 tahun, ini juga jadi pertanyaan sebab untuk sebagai contoh kasus di SMKN 1 batu ketulis yang baru melakukan pergantian kepala sekolah pada bulan November 2023 data kepala sekolahnya langsung berubah sedangkan di SMPN 1 air hitam sudah mau 3 tahun tidak berubah,” tutupnya.
Data dapat di cek di dapo.kemendikbud.go.id
Red