IdentikPos.com, Lampung – Janu (50), bukan nama sebenarnya mengaku, mengalami praktik jual beli kursi di sekolah. Hal itu dialami saat dirinya menyekolahkan anaknya pada tahun 2022 lalu.
Ketika itu, Janu yang berdomisili di wilayah Sepitih Agung, Lampung Tengah ini bercerita pada saat mendaftarkan anaknya ke SMKN 1 Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Janu mengaku, ketika itu mendapatkan tawaran membeli kursi untuk anaknya agar bisa masuk ke SMK tersebut dari oknum pegawai sekolah. Adapun harga yang ditawarkan oleh oknum pegawai sekolah yakni sekitar Rp 4 juta untuk satu kursi.
” Untuk biaya masuk sekolah saja per muridnya pada saat itu kurang lebih sekitar 4 juta, kegunaannya untuk uang bangunan, uang baju sekolah, dan uang untuk membeli baju olah raga. Kalo untuk beli kursinya kurang lebih saya membayar sekitar Rp 4 juta rupiah,” ujar Janu Minggu, 1 Februari 2026.
Lanjut Janu kembali menceritakan pengalamannya terkait anaknya yang bersekolah di SMK Negeri 1 Seputih Agung, Lampung Tengah. pada saat kenaikan kelas dirinya juga harus membayar uang bangunan sebesar 3 juta rupiah dan masih ada biaya lainnya seperti halnya infak yang kala itu jumlah dan jenis infaknya ditentukan melalui rapat komite sekolah seperti halnya infak semen 10 sak, 2 kotak granit dan lain-lain.
“Dengan alasan akan digunakan untuk membangun masjid didalam SMK tersebut dan itu berlaku utuk semua murid yang naik kelas dan parahnya dengan biaya yang begitu besar anak kami tidak mendapatkan alat praktik otomotif yang layak seperti mesin mobil dan lainnya dengan alasan keterbatasan anggara Negara, yang menjadi pertanyaan kemanakah uang pembayaran gedung setiap murid yang naik kelas sebesar Rp.3 juta rupiah sedangkan keseluruhan murid SMK sebanyak 1400 siswa, dan yang menjadi pertanyaan kenapa masih ada pungli ke siswa dikala itu padahal larangannya jelas, akan tetapi kami wali murid tidak ada yang berani menolak karena takut anak kita tidak naik kelas kalau membatah, dan alhamdulilah tahun ini sudah tidak ada lagi uang bangunan dan infak dari komite sekolah,” terangnya.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh tim kru media ini, dari salah satu pegawai SMK Negeri 1 Seputih Agung yang tidak mau disebutkan namnya bahwasanya uang infak itu memang ada gunanya untuk membangun masjid didalam sekolah pada saat itu dan membuat pagar sekolah yang di awasi oleh komite sekolah.
“Dengan menarik infak dari wali murid bisa berupa uang atau barang dengan ketentuan yang dibuat pihak sekolah dan apabila ada sisanya akan menjadi masukan untuk sekolah sehingga diakhir tahun bisa digunakan untuk hal-hal lainnya ataupun dibagi kesemua pegawai berdasarkan tingkatan dan kepentingan,” ungkapnya.
Meski hal itu telah berlalu, Janu berharap kedepannya untuk hal-hal seperti ini bisa dievaluasi dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung khususnya dapat mengawasi secara menyeluruh.
Terlepas dari pada itu, bila menelisik penggunaan anggaran dana bos di SMKN 1 Seputih Agung dari tahun 2021 hingga tahun 2025 yang dilaporkan ke pusat sebagai berikut:
Pengelolaan Dana BOS SMKN 1 Seputih Agung Tahun 2021
Rincian Penggunaan Tahap I
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 8.895.000 - administrasi kegiatan sekolah Rp 1.400.000
- langganan daya dan jasa Rp 15.015.559
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 8.148.000 - penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 17.400.000
- pembayaran honor Rp 314.140.000
Rincian Penggunaan Tahap II
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 26.555.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 66.615.000 - administrasi kegiatan sekolah Rp 10.970.941
- langganan daya dan jasa Rp 30.291.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 117.695.500 - penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 52.500.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 71.944.000 - pembayaran honor Rp 409.996.000
Rincian Penggunaan Tahap III
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 196.104.900 - kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 80.328.600 - administrasi kegiatan sekolah Rp 45.116.900
- langganan daya dan jasa Rp 27.938.200
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 53.696.900 - penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 22.225.500 - pembayaran honor Rp 98.320.000
Pengelolaan Dana BOS SMKN 1 Seputih Agung Tahun 2022
Rincian Penggunaan Tahap I
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 17.425.000 - administrasi kegiatan sekolah Rp 153.769.450
- langganan daya dan jasa Rp 17.080.300
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 14.614.500 - penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 33.981.750
- pembayaran honor Rp 286.860.000
Rincian Penggunaan Tahap II
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 46.331.750
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 79.005.000 - administrasi kegiatan sekolah Rp 50.777.750
- langganan daya dan jasa Rp 40.880.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 105.775.000 - penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 31.289.500 - penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 57.389.000 - pembayaran honor Rp 286.860.000
Rincian Penggunaan Tahap III
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 104.237.500 - administrasi kegiatan sekolah Rp 287.533.500
- langganan daya dan jasa Rp 29.104.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 102.856.000
Pengelolaan Dana BOS SMKN 1 Seputih Agung Tahun 2023
Rincian Penggunaan Tahap I
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 35.500.000
- pengembangan perpustakaan Rp 100.000.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 86.511.000 - kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 80.145.000 - administrasi kegiatan sekolah Rp 200.179.450
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 34.425.000
- langganan daya dan jasa Rp 42.700.600
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 150.121.500 - penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 76.250.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 67.765.000
Rincian Penggunaan Tahap II
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 15.800.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 20.000.000 - kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 76.199.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 416.707.450
- langganan daya dan jasa Rp 57.151.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 289.695.000
Pengelolaan Dana BOS SMKN 1 Seputih Agung Tahun 2024
Rincian Penggunaan Tahap I
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 44.074.500
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 17.490.000 - kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 54.565.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 418.872.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 19.750.000
- langganan daya dan jasa Rp 46.593.500
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 34.050.000 - penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 247.420.000 - penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 25.560.000
Rincian Penggunaan Tahap II
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 22.200.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 20.070.000 - kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 89.080.000 - administrasi kegiatan sekolah Rp 398.526.000
- langganan daya dan jasa Rp 59.318.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 304.931.000 - penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 14.250.000
Pengelolaan Dana BOS SMKN 1 Seputih Agung Tahun 2025
Rincian Penggunaan Tahap I
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 48.099.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 32.170.000 - kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 57.750.000 - administrasi kegiatan sekolah Rp 451.957.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 12.590.000
- langganan daya dan jasa Rp 51.188.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 70.251.000 - penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 16.500.000 - penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 191.235.000
- pembayaran honor Rp 52.800.000
Rincian Penggunaan Tahap II
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.700.000
- pengembangan perpustakaan Rp 200.476.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 9.535.000 - kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 38.200.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 387.186.500
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 33.875.000
- langganan daya dan jasa Rp 61.216.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 49.081.500 - penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 30.150.000
- pembayaran honor Rp 165.720.000
Hingga berita ini ditayangkan, kru media ini masih menggali keterangan resmi dari pihak yang berkompeten.
Red






















