Pengalaman Orang Tua/Wali Murid, Hadapi Dugaan Praktik Jual Beli Kursi dan Mahalnya Biaya Masuk Sekolah di Lampung Tengah

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Lampung – Janu (50), bukan nama sebenarnya mengaku, mengalami praktik jual beli kursi di sekolah. Hal itu dialami saat dirinya menyekolahkan anaknya pada tahun 2022 lalu.

Ketika itu, Janu yang berdomisili di wilayah Sepitih Agung, Lampung Tengah ini bercerita pada saat mendaftarkan anaknya ke SMKN 1 Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Janu mengaku, ketika itu mendapatkan tawaran membeli kursi untuk anaknya agar bisa masuk ke SMK tersebut dari oknum pegawai sekolah. Adapun harga yang ditawarkan oleh oknum pegawai sekolah yakni sekitar Rp 4 juta untuk satu kursi.

” Untuk biaya masuk sekolah saja per muridnya pada saat itu kurang lebih sekitar 4 juta, kegunaannya untuk uang bangunan, uang baju sekolah, dan uang untuk membeli baju olah raga. Kalo untuk beli kursinya kurang lebih saya membayar sekitar Rp 4 juta rupiah,” ujar Janu Minggu, 1 Februari 2026.

Lanjut Janu kembali menceritakan pengalamannya terkait anaknya yang bersekolah di SMK Negeri 1 Seputih Agung, Lampung Tengah. pada saat kenaikan kelas dirinya juga harus membayar uang bangunan sebesar 3 juta rupiah dan masih ada biaya lainnya seperti halnya infak yang kala itu jumlah dan jenis infaknya ditentukan melalui rapat komite sekolah seperti halnya infak semen 10 sak, 2 kotak granit dan lain-lain.

“Dengan alasan akan digunakan untuk membangun masjid didalam SMK tersebut dan itu berlaku utuk semua murid yang naik kelas dan parahnya dengan biaya yang begitu besar anak kami tidak mendapatkan alat praktik otomotif yang layak seperti mesin mobil dan lainnya dengan alasan keterbatasan anggara Negara, yang menjadi pertanyaan kemanakah uang pembayaran gedung setiap murid yang naik kelas sebesar Rp.3 juta rupiah sedangkan keseluruhan murid SMK sebanyak 1400 siswa, dan yang menjadi pertanyaan kenapa masih ada pungli ke siswa dikala itu padahal larangannya jelas, akan tetapi kami wali murid tidak ada yang berani menolak karena takut anak kita tidak naik kelas kalau membatah, dan alhamdulilah tahun ini sudah tidak ada lagi uang bangunan dan infak dari komite sekolah,” terangnya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh tim kru media ini, dari salah satu pegawai SMK Negeri 1 Seputih Agung yang tidak mau disebutkan namnya bahwasanya uang infak itu memang ada gunanya untuk membangun masjid didalam sekolah pada saat itu dan membuat pagar sekolah yang di awasi oleh komite sekolah.

Baca Juga :  Rayakan HUT ke-70 Lalu Lintas, Satlantas Polresta Palangka Raya Bagikan Snack di Bus Sekolah

“Dengan menarik infak dari wali murid bisa berupa uang atau barang dengan ketentuan yang dibuat pihak sekolah dan apabila ada sisanya akan menjadi masukan untuk sekolah sehingga diakhir tahun bisa digunakan untuk hal-hal lainnya ataupun dibagi kesemua pegawai berdasarkan tingkatan dan kepentingan,” ungkapnya.

Meski hal itu telah berlalu, Janu berharap kedepannya untuk hal-hal seperti ini bisa dievaluasi dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung khususnya dapat mengawasi secara menyeluruh.

Terlepas dari pada itu, bila menelisik penggunaan anggaran dana bos di SMKN 1 Seputih Agung dari tahun 2021 hingga tahun 2025 yang dilaporkan ke pusat sebagai berikut:

Pengelolaan Dana BOS SMKN 1 Seputih Agung Tahun 2021

Rincian Penggunaan Tahap I

  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
    Rp 8.895.000
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 1.400.000
  • langganan daya dan jasa Rp 15.015.559
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
    Rp 8.148.000
  • penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 17.400.000
  • pembayaran honor Rp 314.140.000

Rincian Penggunaan Tahap II

  • penerimaan Peserta Didik baru Rp 26.555.000
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
    Rp 66.615.000
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 10.970.941
  • langganan daya dan jasa Rp 30.291.000
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
    Rp 117.695.500
  • penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 52.500.000
  • penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
    Rp 71.944.000
  • pembayaran honor Rp 409.996.000

Rincian Penggunaan Tahap III

  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
    Rp 196.104.900
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
    Rp 80.328.600
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 45.116.900
  • langganan daya dan jasa Rp 27.938.200
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
    Rp 53.696.900
  • penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
    Rp 22.225.500
  • pembayaran honor Rp 98.320.000

Pengelolaan Dana BOS SMKN 1 Seputih Agung Tahun 2022

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Kamtibmas dan Disiplin Prokes Masyarakat, Polsek Kota Baru Gencarkan Kegiatan KRYD

Rincian Penggunaan Tahap I

  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
    Rp 17.425.000
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 153.769.450
  • langganan daya dan jasa Rp 17.080.300
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
    Rp 14.614.500
  • penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 33.981.750
  • pembayaran honor Rp 286.860.000

Rincian Penggunaan Tahap II

  • penerimaan Peserta Didik baru Rp 46.331.750
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
    Rp 79.005.000
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 50.777.750
  • langganan daya dan jasa Rp 40.880.000
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
    Rp 105.775.000
  • penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
    Rp 31.289.500
  • penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
    Rp 57.389.000
  • pembayaran honor Rp 286.860.000

Rincian Penggunaan Tahap III

  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
    Rp 104.237.500
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 287.533.500
  • langganan daya dan jasa Rp 29.104.000
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
    Rp 102.856.000

Pengelolaan Dana BOS SMKN 1 Seputih Agung Tahun 2023

Rincian Penggunaan Tahap I

  • penerimaan Peserta Didik baru Rp 35.500.000
  • pengembangan perpustakaan Rp 100.000.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
    Rp 86.511.000
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
    Rp 80.145.000
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 200.179.450
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 34.425.000
  • langganan daya dan jasa Rp 42.700.600
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
    Rp 150.121.500
  • penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 76.250.000
  • penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
    Rp 67.765.000

Rincian Penggunaan Tahap II

  • penerimaan Peserta Didik baru Rp 15.800.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
    Rp 20.000.000
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 76.199.000
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 416.707.450
  • langganan daya dan jasa Rp 57.151.000
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 289.695.000

Pengelolaan Dana BOS SMKN 1 Seputih Agung Tahun 2024

Rincian Penggunaan Tahap I

  • penerimaan Peserta Didik baru Rp 44.074.500
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
    Rp 17.490.000
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 54.565.000
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 418.872.000
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 19.750.000
  • langganan daya dan jasa Rp 46.593.500
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
    Rp 34.050.000
  • penyediaan alat multi media pembelajaran
    Rp 247.420.000
  • penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
    Rp 25.560.000
Baca Juga :  Kapolres Tanggamus Hadiri Penutupan Bupati Tanggamus Cup 2025, Dukung Penuh Pengembangan Sepakbola Daerah

Rincian Penggunaan Tahap II

  • penerimaan Peserta Didik baru Rp 22.200.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
    Rp 20.070.000
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
    Rp 89.080.000
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 398.526.000
  • langganan daya dan jasa Rp 59.318.000
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
    Rp 304.931.000
  • penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 14.250.000

Pengelolaan Dana BOS SMKN 1 Seputih Agung Tahun 2025

Rincian Penggunaan Tahap I

  • penerimaan Peserta Didik baru Rp 48.099.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
    Rp 32.170.000
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
    Rp 57.750.000
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 451.957.000
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 12.590.000
  • langganan daya dan jasa Rp 51.188.000
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
    Rp 70.251.000
  • penyediaan alat multi media pembelajaran
    Rp 16.500.000
  • penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 191.235.000
  • pembayaran honor Rp 52.800.000

Rincian Penggunaan Tahap II

  • penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.700.000
  • pengembangan perpustakaan Rp 200.476.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
    Rp 9.535.000
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 38.200.000
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 387.186.500
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 33.875.000
  • langganan daya dan jasa Rp 61.216.000
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
    Rp 49.081.500
  • penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 30.150.000
  • pembayaran honor Rp 165.720.000

Hingga berita ini ditayangkan, kru media ini masih menggali keterangan resmi dari pihak yang berkompeten.

Red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LSM LAKI KORDA Lamtim akan Laporkan Oknum Pejabat di Lamtim Terkait dugaan Perbuatan “Abuse Of Power”
KBPP-POLRI Resor Pesawaran Adakan Kegiatan Bedah Rumah
Kasrem 043/Gatam Hadiri Upacara Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer TA 2026, Tegaskan Komitmen Disiplin dan Taat Hukum
Danrem Hadiri Rapim Kodam XXI/Radin Inten TA 2026, Perkuat Kesiapsiagaan dan Sinergi untuk Rakyat
AKBP Vicky Dzulkarnain Dilantik Sebagai Komando Resimen Mahasiswa Raden Intan Masa Bhakti 2025-2028
Raih Penghargaan Kartika Award, Brigif 6/TSB/2 Kostrad Torehkan Prestasi Sebagai Satker Terbaik Peraih WBK
Oknum Pengusaha Bersama Karyawannya Diduga Kompak Gugurkan Bayi Hasil Hubungan Gelapnya 
Ungkap Kasus 3C, Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curas dan Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor Bersenjata Api
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:52 WIB

LSM LAKI KORDA Lamtim akan Laporkan Oknum Pejabat di Lamtim Terkait dugaan Perbuatan “Abuse Of Power”

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:48 WIB

KBPP-POLRI Resor Pesawaran Adakan Kegiatan Bedah Rumah

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:30 WIB

Kasrem 043/Gatam Hadiri Upacara Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer TA 2026, Tegaskan Komitmen Disiplin dan Taat Hukum

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:10 WIB

Danrem Hadiri Rapim Kodam XXI/Radin Inten TA 2026, Perkuat Kesiapsiagaan dan Sinergi untuk Rakyat

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:47 WIB

AKBP Vicky Dzulkarnain Dilantik Sebagai Komando Resimen Mahasiswa Raden Intan Masa Bhakti 2025-2028

Berita Terbaru

Breaking News

KBPP-POLRI Resor Pesawaran Adakan Kegiatan Bedah Rumah

Sabtu, 14 Feb 2026 - 10:48 WIB