Penarikan SPP di Lampung Barat Jenjang SMA dan SMK, Deni Andestia: Kini Masih Menjadi Misteri

IdentikPos.com, Lampung Barat – Beberapa terakhir belakangan ini, wali murid yang menyekolahkan anaknya di satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK di Lampung Barat mengeluhkan adanya penarikan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Bahkan, gegara belum adanya pelunasan untuk pembayaran SPP, sempat Viral di SMK Negeri 1 Way Tenong oknum Kepala Sekolah diduga mengusir’ muridnya karena menunggak pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan tersebut. belum lagi, ada keluhan wali murid tentang ijazah yang ditahan karena belum bisa melunasi tunggakannya disekolah.
Hal ini pun menjadi pandangan Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kordinator Wilayah (Korwil), Kabupaten Lampung Barat, Deni Andestia. Menurut Deni, penarikan SPP atau sumbangan pembinaan pendidikan di satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK di Lampung Barat, khususnya di Provinsi Lampung kini masih menjadi misteri.
Deni menjelaskan, bila mengacu tentang peraturan Gubernur Lampung nomor 61 tahun 2022 tentang prinsip-prinsip peran serta masyarakat dalam pendanaan pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri Provinsi Lampung, ada beberapa Poin tertuang didalamnya, yang menerangkan dalam BAB II pasal 4, dalam tanggung jawab pendanaan pendidikan yang berbunyi :
1. Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
2. Masyarakat sebagai yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(a). Penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; (b), Peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan (c), Pihak lain sebagai mana yang dimaksud huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Salain itu, dalam BAB III Pasal 5 yang menyebutkan Sumbangan orang tua atau peserta didik yaitu peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip berbunyi:
a. musyawarah mufakat;
b. akuntabilitas;
c. keadilan;
d. kecukupan;
e. keterbukaan;
f. tidak mengikat; dan
g. kemanfaatan.
Selanjutnya, di BAB V Tata cara penerimaan sumbangan orang tua/wali peserta didik pasal 8 atau Tata cara penerimaan sumbangan yang berasal dari orang tua/wali peserta didik,
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Satuan pendidikan menyusun RKAS yang selanjutnya dibahas dalam rapat komite.
b. Satuan Pendidikan menyelenggarakan rapat umum RKAS yang melibatkan Komite bersama orang tua/wali peserta didik.
c. RKAS yang telah disepakati Komite bersama orang tua/wali peserta didik, selanjutnya disahkan oleh Komite Sekolah dan diketahui oleh Dinas’
d. Satuan Pendidikan melaksanakan sosialisasi RKAS kepada orang tua/wali peserta didik dan masyarakat.
e. Berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) sampai huruf (d) ditetapkan sumbangan orang tua/wali peserta didik hanya satu jenis sumbangan setiap tahun pelajarannya.
f. Satuan Pendidikan wajib membebaskan sumbangan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari kalangan Miskin sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
g. Pemberian sumbangan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/ atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
h. Sumbangan kepada satuan pendidikan wajib dicatat/dibukukan dan dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pengguna sumbangan, BAB VII
Pasal 10 berbunyi:
(1) Sumbangan dari masyarakat digunakan untuk: (a). biaya investasi; (b). biaya operasional; dan (2) Penggunaan sumbangan dari masyarakat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Penggunaan sumbangan dan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada RKAS yang telah ditetapkan.
Untuk pelaporan dalam BAB IX Pasal 12 yang berbunyi:
(1) Komite dan atau Satuan pendidikan wajib menyusun dokumen laporan setiap semester dan tahunan atas penggunaan dana sumbangan yang berasal dari orang tua/ wali peserta didik.
(2) Komite dan atau Satuan pendidikan wajib menyampaikan dokumen laporan secara periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Kepala Dinas.
(3) Komite dan atau Satuan pendidikan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana sumbangan kepada orang tua/wali peserta didik.
(4) Komite dan atau Satuan pendidikan menyusun dan menyampaikan laporan atas penggunaan bantuan dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat kepada pemberi bantuan dan Dinas.
Disamping itu, Komite sekolah secara konseptual diartikan sebagai lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Demikian jika menurut Pasal 1 bagian Ketentuan Umum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Lebih lanjut yaitu dalam Pasal 2 Ayat 1 Permendikbud tersebut juga dinyatakan Komite Sekolah berkedudukan di setiap sekolah. Dalam lembaga formal ini Komite Sekolah harus menjalankan fungsinya secara maksimal. Fungsi tersebut secara rinci disampaikan dalam Pasal 3.
Menurut Pasal 3 dalam Permendikbud tentang Komite Sekolah ini dinyatakan dalam melaksanakan fungsinya Komite Sekolah bertugas untuk antara lain.
Pertama, memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program sekolah, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah atau Rencana Kerja (RAPBS) dan Anggaran Sekolah (RKAS), kriteria kinerja Sekolah, kriteria fasilitas pendidikan di sekolah dan kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain.
Kedua, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
Ketiga, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua atau wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja sekolah.
Dalam menjalankan empat fungsi tersebut komite sekolah harus saling bekerja sama dengan semua anggota. Jika berpedoman Pasal 4 Ayat 2 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 anggota Komite Sekolah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
Semua anggota Komite Sekolah tersebut tidak dapat berasal dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan, penyelenggara sekolah yang bersangkutan, pemerintah desa, forum koordinasi pimpinan kecamatan, forum koordinasi pimpinan daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pejabat pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
Semua ini memang hanya gambaran umum Komite Sekolah. Masalahnya dalam kenyataan kadang ditemui beberapa hal yang kurang selaras dengan ketentuan. Sebagai contoh ketentuan dalam Pasal 2 Ayat 1 yang telah disampaikan di awal.
Kalau memperhatikan ketentuan pasal tersebut akan sangat baik jika sekolah memberi tempat kepada Komite Sekolah dalam arti secara fisik. Contohnya memberi ruang khusus kepada Komite Sekolah di sekolah.
Ketentuan dalam Pasal 2 Ayat 1 tersebut sudah jelas yaitu Komite Sekolah berkedudukan di setiap sekolah. Secara ideal, makna kata berkedudukan dalam pasal ini dapat diartikan secara fisik harus hadir sekolah walau pun secara yuridis tidak ada jam kerja yang secara formal mengatur keharusan kehadiran anggota Komite Sekolah di sekolah.
Maksudnya alangkah baik jika sekolah juga dengan memberi tempat atau ruang lembaga ini secara fisik seperti memberi ruang khusus bagi Komite Sekolah. Logikanya jika ada ruang guru untuk para guru dan ada ruang wakasek bagi para wakil kepala sekolah, tentunya tidak berlebihan jika ada ruang komite bagi Komite Sekolah sebagai tempat atau kesekretariatan lembaga ini yang menandakan kehadirannya secara fisik di sekolah.
Sayangnya tidak semua sekolah melakukannya. Salah satu alasannya mungkin karena keterbatasan sarana dan prasarana yang dalam hal ini keterbatasan ruang atau lahan sekolah.
Dalam menjalankan fungsinya juga demikian. Akan sangat baik jika Komite Sekolah memang benar-benar menjalankan secara nyata dan bukan sekedar simbolik saja. Contohnya dalam melaksanakan fungsinya yang pertama dalam Pasal 3 di atas.
Sesuai ketentuan Pasal tersebut secara ideal Komite Sekolah harusnya memang benar-benar memberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program sekolah juga RAPBS.
Salah satu wujud nyata memberi pertimbangan bukan sekedar memberi tanda tangan pada dokumen-dokumen kebijakan sekolah, program sekolah dan RAPBS akan tetapi juga turut menyusun kebijakan dan program tersebut karena dalam penyusunan itulah lembaga komite berpeluang memberi pertimbangan.
” Memang semua ini hanya pendapat. Intinya kehadiran Komite Sekolah dalam lembaga formal sekolah secara ideal bukan hanya secara simbol akan tetapi juga harus secara nyata karena memang empat fungsi Komite Sekolah dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 di atas lebih bersifat operasional dalam arti memerlukan tindakan nyata,” kata Deni Jum’at 12 April 2024.
Terakhir Deni berharap, agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tumbuh lebih besar, instansi terkait dalam pembinaan dan pengawasannya juga harus benar-benar menjalankan tugasnya sebagai mestinya.
” Ini yang harus bersama-sama kita pahami. yang menjadi pertanyaan, apakah aturan itu sudah benar-benar dilaksanakan di setiap tiap-tiap sekolah yang ada di Lampung Barat ???, jadi harapnya sekolah bisa benar-benar menjalankan tugasnya. Jangan sampai, dunia pendidikan menjadi ajang keuntungan semata. dan pengawas di setiap tiap sekolah, harus benar-benar diperhatikan, jangan instansi terkait hanya menunggu laporan keluhan masyarakat saja,”harapnya.
Agar adanya keterbukaan informasi publik, Deni Andestia meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejati Lampung untuk mengecek pengelolaan anggaran dana BOS SMKN 1 Way Tenong, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, pada tahun 2022 dan 2023 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat.
- Sesuai Laporan, untuk pengelolaan anggaran Dana BOS SMKN 1 Way Tenong Tahun 2022 Tahap Pertama:
pengembangan perpustakaan Rp 2.205.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 64.355.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 28.482.000
administrasi kegiatan sekolah Rp 88.776.000
langganan daya dan jasa Rp 4.509.000
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 80.563.000
pembayaran honor Rp 141.510.000
- Tahap II
penerimaan Peserta Didik baru Rp 11.784.000
pengembangan perpustakaan Rp 72.417.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 30.590.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 67.825.000
administrasi kegiatan sekolah Rp 49.394.000
langganan daya dan jasa Rp 7.515.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 70.000.000
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 1.825.000
pembayaran honor Rp 235.850.000
- Tahap III
pengembangan perpustakaan Rp 2.940.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 62.370.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 17.650.000
administrasi kegiatan sekolah Rp 132.748.000
langganan daya dan jasa Rp 6.012.000
pembayaran honor Rp 188.680.000
- Untuk pengelolaan anggaran Dana BOS SMKN 1 Way Tenong Tahun 2023 Tahap Pertama:
Penerimaan Peserta Didik baru Rp 18.483.000
pengembangan perpustakaan Rp 76.446.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 44.411.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 34.685.000
administrasi kegiatan sekolah Rp 115.469.000
langganan daya dan jasa Rp 12.388.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 6.705.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 232.088.000
pembayaran honor Rp 135.630.000
- Tahap II
penerimaan Peserta Didik baru Rp 15.080.000
pengembangan perpustakaan Rp 4.410.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 294.840.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 24.700.000
administrasi kegiatan sekolah Rp 106.512.000
langganan daya dan jasa Rp 10.110.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 85.023.000
pembayaran honor Rp 135.630.000
Bukan hanya Kejati Lampung, Deni berharap instansi terkait, baik Inspektorat Provinsi Lampung, Polda Lampung melalui Satuan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) untuk melakukan sidak untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan anggaran Dana BOS di sekolah tersebut.
Red