DaerahHukrim

Pemilik Akun Facebook Sareswae Diduga Melecehkan Profesi Wartawan, Ketua LMP Macab Lambar : Saya Mengecam Keras dan Menyangkan Komentar sareswae

IdwntikPos.com, Lampung Barat – Ketua Laskar Merah Putih (LMP), Markas Cabang ( Macab) Kabupaten Lampung Barat Mengecam Keras dan sangat menyayangkan Adanya Komentar sareswae yang Diduga Melecehkan profesi Wartawan.

Pasalnya, Berawal dari Unggahan Akun Facebook Kine Pac yang Meminta Pihak Polhut dan Balai Besar TNBBS untuk Turun Ke Pekon (Desa) Suoh, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat terkait dengan adanya dugaan Pembukaan Hutan TNBBS di Pekon Setempat.

Unggahannya Kina Pac Tersebut membuat Para Pemilik Akun Facebook Menuliskan Komenternya, salah satunya yang Telah di Bagikan di Grup Facebook Berita Lampung Barat Terkini. Membuat Para Pemilik Akun Facebook terus memberikan Komentarnya.

Namun Sangat di sayangkan, dari Sekian Akun Facebook yang Menuliskan Komenternya untuk menanggapi Unggahan Akun Facebook Kine Pac, Pemilik Akun Facebook Sareswae malah menuliskan komentar yang Malah menyakiti hati yang berprofesi sebagai Wartawan.

Iya menulis Komentarnya, ” Wartawan itu apasih manfaat buat masyarakat apasih kayak ga ada gunanya,” Tulis dia di kolom komentar Unggahan Akun Facebook Kine Pac.

Atas Komentar Pemilik Akun Facebook Sareswae, Rego Apriadi Selaku Ketua Ormas LMP Macab Kabupaten Lampung Barat menyangkakan dan Mengecam Keras atas Komentar sareswae yang merendahkan profesi wartawan Tersebut.

” Saya sangat menyayangkan dan Mengecam Keras Adanya tulisan tersebut yang melukai hati para awak Media terkhusus Keluarga Besar LMP Macab Lampung Barat,” Ujarnya Pada Awak Media Pada Minggu, (09/05/2021).

Rego Menegaskan, dan menyatakan sikap mengecam keras tindakan tersebut sebagai bentuk Melawan Hukum. sikap yang tidak mengerti prinsip kerja jurnalistik yang telah diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang pers.

Iya Menerangkan, Wartawan merupakan orang yang pekerjaannya mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah berita dan menyajikan secepatnya kepada masyarakat luas melalui media massa, baik yang tercetak maupun elektronik. Yang dapat disebut sebagai wartawan ialah repoter, editor, juru kamera berita, juru foto berita, redaktur dan editor audio visual.

Definisi wartawan yang tercantum dalam pasal 1 butir 4 undang-undang nomor 40 tahun 1999 perlu diubah, sehingga berbunyi :

“wartawan adalah profesi yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik dalam bentuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikna informasi kepada perusahaan pers atau kantor berita untuk disiarkan/dipublikasikan kepada masyarakat umum, agar mereka memperoleh informasi yang benar, tepat, akurat, dan objektif”.

Jika Melihat Komentar Tersebut, Diduga Pemilik Akun Facebook Sareswae telah melecehkan profesi Jurnalis yang mengarah tindakan Perbuatan melawan hukum. Pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 311 KUHAP.

Menurut Rego, Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana dengan ancaman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Di pasal yang lain Pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dengan didukung oleh pasal 8 UU Pers yang menyebutkan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Untuk itu, LMP Macab Lampung Barat menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

-Meminta Secara Luas, untuk menghormati kerja jurnalistik wartawan dengan memahami UU Pers yang telah menjadi batasan dan pedoman kerja para awak media di lapangan.

-Mengimbau kawan-kawan jurnalis dimanapun untuk senantiasa menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, dan bermartabat, dengan selalu berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

– Diharapkan msayarakat memliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dampak kehadiran media sosial di dalam kehidupan sehari-hari dan bagaimana menyikapinya. Mari bijak dalam bersosial media dan menjadi warganet yang cerdas melalui pemahaman tentang sosial media dan seluk-beluknya.

 

RED

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button