Pasca OTT Bupati Ardito Wijaya, KPK Telusuri Dugaan Jual Beli Jabatan di Lampung Tengah

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Pasca penetapan dan penahanan Bupati Ardito Wijaya bersama empat tersangka lainnya, lembaga antirasuah tersebut kini fokus menelisik dugaan praktik jual beli jabatan selama sembilan bulan masa kepemimpinan Ardito.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto menegaskan bahwa, penanganan kasus korupsi di Lampung Tengah belum berakhir. Dirinya menyampaikan, saat ini tengah berfokus pada dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah.

“ Saat ini kami fokus pada dugaan jual beli jabatan dan tim KPK masih terus bergerak untuk menuntaskan semua kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Mungki dalam keterangan persnya di Jakarta Kamis, 11 Desember 2025.

Penetapan Ardito sebagai tersangka didasari oleh praktik pengaturan proyek dan permintaan fee dalam kurun waktu singkat. Ardito Wijaya dilantik sebagai Bupati pada 20 Februari 2025 dan langsung memulai praktik korupsi ini.

Modusnya Ardito diduga mematok fee proyek sebesar 15% hingga 20% dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa. Total kerugian negara sementara dalam waktu sembilan bulan (Februari – November 2025), Ardito diduga menangguk fee setidaknya Rp5,75 miliar.

Mungki Hadipratikto merinci peran para tersangka dalam pengaturan proyek yaitu Riki Hendra Saputra (Ketua Fraksi PKB DPRD) & Ranu Hari Prasetyo (Adik Kandung) mengatur pemenang proyek agar diberikan kepada perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito dengan hasil fee Rp 5,25 miliar.

Kemudian Anton Wibowo (Plt Kepala Bapenda & Kerabat Bupati) mengatur pemenang lelang Alat Kesehatan (Alkes) pada Dinkes Lamteng. Diterima dari Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT Elkaka Mandiri) sebesar Rp500 juta.

Baca Juga :  Wapres RI Resmikan Masjid Safinatul Ulum UIN Raden Intan, Danrem 043/Gatam Pantau Pelaksanaannya

Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK, sementara Riki dan Lukman ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidikan lanjutan akan berfokus pada pengembangan kasus, khususnya dugaan suap terkait jabatan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Lampung Barat, AKBP Samsu Wirman: Polantas Menyapa Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat di Samsat dan Satpas 
Pemulihan Akses Warga, Brimob Polda Jambi Bangun Jembatan Darurat Antar Desa Kampung Tengah Timur dan Padang Landua
Geger Warga Suoh Lampung Barat Temukan Mayat Wanita di Sungai, Polisi Lakukan Evakuasi Korban 
Pastikan Program MBG Berjalan Optimal, Ketua Bhayangkari Cabang Tanggamus Tinjau Dapur SPPG
Pimpin Apel Perdana, Ini Arahan Tegas Wakapolres Tanggamus Kompol Fredy Aprisa
Obsesi Jadi Anggota Polri, Polisi Gadungan di Tulang Bawang Barat Lampung Diamankan Sipropam
Satlantas Polres Lampung Barat Aktif Berikan Edukasi dan Info Terkini 
PERMAHI Lampung Apresiasi Kinerja Awal Kapolda Lampung dalam Pengungkapan Kasus Narkotika Antar Pulau
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:41 WIB

Kapolres Lampung Barat, AKBP Samsu Wirman: Polantas Menyapa Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat di Samsat dan Satpas 

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:13 WIB

Pemulihan Akses Warga, Brimob Polda Jambi Bangun Jembatan Darurat Antar Desa Kampung Tengah Timur dan Padang Landua

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:58 WIB

Geger Warga Suoh Lampung Barat Temukan Mayat Wanita di Sungai, Polisi Lakukan Evakuasi Korban 

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:14 WIB

Pastikan Program MBG Berjalan Optimal, Ketua Bhayangkari Cabang Tanggamus Tinjau Dapur SPPG

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:07 WIB

Pimpin Apel Perdana, Ini Arahan Tegas Wakapolres Tanggamus Kompol Fredy Aprisa

Berita Terbaru