Pakar Hukum Pidana Unpad Menyebut Tragedi di Stadion Kanjuruhan Bukan Peristiwa Pidana

Senin, 3 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Bandung – Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru besar Ilmu Hukum khususnya Hukum Pidana Internasional di Universitas Padjadjaran (Unpad) prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tragedi di stadion Kanjuruhan Malang, menurut prof Romli peristiwa kerusuhan supporter Arema di stadion Kanjuruhan bukan peristiwa pidana. Hal ini disampaikan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadi pada Minggu (2/10/2022).

“Karena peristiwa tersebut termasuk keadaan darurat atau force majeure,” ucapnya dalam pesan singkat WhatsApp jalur pribadi.

Lebih lanjut pakar hukum universitas Padjadjaran prof Romli Atmasasmita ini juga mengatakan, adanya peraturan Fifa yg melarang penggunaan gas air mata hanya berlaku dalam keadaan normal saja tidak dalam keadaan darurat.

“Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum internasional, dalam keadaan darurat ( State of emergency) polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force,” jelasnya prof Romli Atmasasmita pakar hukum Internasional.

Sekedar informasi, tragedi kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan korban jiwa itu lantaran para suporter kecewa, karena tim kesayangannya Arema FC kalah di kandang sendiri saat melawan tim Persebaya Surabaya.

Sehingga para suporter turun ke lapangan dan mengejar para pemain dan official, selanjutnya petugas melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya para suporter Arema tidak masuk ke dalam lapangan, ataupun mengejar para pemain.

Dalam upaya tersebut petugas terpaksa mengeluarkan tembakan gas air mata, karena situasi pada saat itu mulai tidak kondusif. Para suporter Aremania menyerang petugas dan merusak 13 mobil dinas, 10 diantaranya milik Polri.

 

Baca Juga :  Hadiri Rapat Koordinasi, Danrem 043/Gatam Siap Dukung Program Cetak Sawah Rakyat Secara Swakelola

 

Pewarta: Didik Prastyawan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

𝗞𝗼𝗿𝗲𝗺 𝟬𝟰𝟯/𝗚𝗮𝘁𝗮𝗺 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗥𝗔𝗧 ke-𝟱𝟬 𝗞𝗼𝗽𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗼𝗻𝘀𝘂𝗺𝗲𝗻 𝗣𝗿𝗶𝗺𝗲𝗿 𝗞𝗮𝗿𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗚𝗮𝗿𝘂𝗱𝗮 𝗛𝗶𝘁𝗮𝗺
Kapolres Lampung Barat, AKBP Samsu Wirman: Polantas Menyapa Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat di Samsat dan Satpas 
Pemulihan Akses Warga, Brimob Polda Jambi Bangun Jembatan Darurat Antar Desa Kampung Tengah Timur dan Padang Landua
Geger Warga Suoh Lampung Barat Temukan Mayat Wanita di Sungai, Polisi Lakukan Evakuasi Korban 
Pastikan Program MBG Berjalan Optimal, Ketua Bhayangkari Cabang Tanggamus Tinjau Dapur SPPG
Pimpin Apel Perdana, Ini Arahan Tegas Wakapolres Tanggamus Kompol Fredy Aprisa
Obsesi Jadi Anggota Polri, Polisi Gadungan di Tulang Bawang Barat Lampung Diamankan Sipropam
Satlantas Polres Lampung Barat Aktif Berikan Edukasi dan Info Terkini 
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:57 WIB

𝗞𝗼𝗿𝗲𝗺 𝟬𝟰𝟯/𝗚𝗮𝘁𝗮𝗺 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗥𝗔𝗧 ke-𝟱𝟬 𝗞𝗼𝗽𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗼𝗻𝘀𝘂𝗺𝗲𝗻 𝗣𝗿𝗶𝗺𝗲𝗿 𝗞𝗮𝗿𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗚𝗮𝗿𝘂𝗱𝗮 𝗛𝗶𝘁𝗮𝗺

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:41 WIB

Kapolres Lampung Barat, AKBP Samsu Wirman: Polantas Menyapa Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat di Samsat dan Satpas 

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:13 WIB

Pemulihan Akses Warga, Brimob Polda Jambi Bangun Jembatan Darurat Antar Desa Kampung Tengah Timur dan Padang Landua

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:58 WIB

Geger Warga Suoh Lampung Barat Temukan Mayat Wanita di Sungai, Polisi Lakukan Evakuasi Korban 

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:14 WIB

Pastikan Program MBG Berjalan Optimal, Ketua Bhayangkari Cabang Tanggamus Tinjau Dapur SPPG

Berita Terbaru