Berita TerkiniEkonomi & BisnisKeuanganNasionalPemerintahan

Menteri Suharso : Dana Otsus dan Papua Maju

IdentikPos.com, Jakarta – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional meghadiri workshop yang diselenggarakan oleh BPK terkait Pengelolaan Dana Otonomi Khusus ada Provinsi Papua dan Papua Barat pada Selasa, 30 Maret 2021 secara virtual.

Di awal paparannya, Menteri menyampaikan 3 arahan Presiden terkait pembangunan di wilayah Papua.

“Presiden Joko Widodo menegaskan tiga hal terkait pembangunan di Wilayah Papua. Pertama, evaluasi secara menyeluruh terkait tata kelola dan efektifitas penyaluran dana Otsus. Kedua, perlunya sebuah semangat baru, paradigma baru, cara kerja baru untuk lompatan pembangunan Papua. Ketiga, kebijakan Otonomi Khusus perlu dikonsultasikan dengan seluruh komponen masyarakat yang ada di Wilayah Papua, sehingga dapat dirumuskan sebuah kebijakan yang terbaik,” ujar Menteri.

Menteri menjelaskan, kehadiran Inpres Nomor 9 Tahun 2020 adalah sebagai upaya untuk mewujudkan terobosan dan lompatan pembangunan. Terdapat Lima Kerangka Baru, yaitu: Pertama, Sumber Daya Manusia yang Unggul, Inovatif, Berkarakter dan Kontekstual Papua. Kedua, Transformasi Ekonomi Berbasis Wilayah Adat dari Hulu ke Hilir. Ketiga, Infrastruktur Dasar dan Ekonomi. Keempat, Kualitas Lingkungan Hidup dan Ketahanan Bencana; serta, Kelima, Tata Kelola Pemerintahan, dan Keamanan dengan Tetap Menghormati HAM.

Salah satu Quickwins Inpres 9/2020 adalah Revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan persiapan penyusunan Peraturan Pemerintah terkait Perencanaan, Pemanfaatan, dan Pengendalian Dana Otsus.

Sementara itu, kegiatan-kegiatan Quickwins dalam Renaksi 2021 – 2024 disusun berdasarkan Delapan Sektor Strategis yaitu Papua Pintar, Papua Sehat, Papua Mandiri, Papua Tersambung, Papua Terang, Papua Berkarya, Papua Bangga, dan Papua Hijau.

Tahun 2021 ini adalah tahun ke-20 yang merupakan batas akhir bagi Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Menteri mengatakan, pemerintah dihadapkan dengan dilema. Di satu sisi, perencanaan dan tata kelola keuangan Dana Otsus yang masih lemah. Namun disisi lain, ketergantungan fiskal provinsi Papua dan provinsi Papua Barat terhadap keberadaan Dana Otonomi Khusus sangat tinggi, sekitar 55 – 60 persen dalam struktur APBD.

“Untuk itu, Kementerian PPN/Bappenas mendukung keberlanjutan Dana Otonomi Khusus berbasis Grand Desain Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Grand desain yang didukung oleh perencanaan berbasis data dan kontekstual Papua. Fokus ke isu-isu mendasar untuk memecahkan akar persoalan di masyarakat orang asli Papua dengan strategi pentahapan yang jelas dan terukur. Perbaikan ditujukan pula untuk aspek regulasi, kelembagaan dan kualitas SDM di kalangan pemerintah daerah,” ujar Menteri.

Menteri optimis kehadiran Inpres No. 9/2020 merupakan titik awal perubahan, penataan dan peningkatan strategi pengelolaan Dana Otsus yang lebih baik di Papua dan di Papua Barat.

“Marilah kita melangkah bersama untuk terus memperkuat kepercayaan (trust building) melalui Otonomi Khusus yang bermakna,” tutup Menteri.

(RED)

Selasa, 30 Maret 2021
*Tim Komunikasi Publik*
Kementerian PPN/Bappenas
Https://linktr.ee/suharsomonoarfa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button