IdentikPos.com, Pesisir Barat – Serah terima hasil pekerjaan Dana Desa adalah kegiatan formal di mana Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menyerahkan hasil pekerjaan pembangunan fisik kepada Kepala Desa, yang kemudian diresmikan melalui dokumen bernama Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST) atau melalui Musyawarah Desa Serah Terima (MDST). Proses ini memastikan bahwa pembangunan sesuai dengan kontrak dan standar yang ditetapkan, dan dilakukan setelah pemeriksaan hasil akhir pekerjaan telah selesai.
Pemerintah Pekon Muara Tembulih kecamatan Ngambur, telah lakukan kegiatan musyawarah Desa sekaligus serah terima pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa tahun Anggaran 2025 pada Jumat 26 September 2025 di balai pekon setempat.
Dalam pelaksanaan kegiatan fisik Pada tahun 2025 pemerintah pekon muara Tembulih kecamatan Ngambur, kabupaten Pesisir Barat melakukan renovasi total gedung balai pekon/Desa setempat.
Mat firia, S E, Peratin pekon Muara Tembulih mengatakan kepada Awak media Senin 29 September 2025 di balai Pekon setempat.
“Serah terima hasil pekerjaan Dana Desa adalah kegiatan formal di mana Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menyerahkan hasil pekerjaan pembangunan fisik kepada Kepala Desa, yang kemudian diresmikan melalui dokumen bernama Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST) atau melalui Musyawarah Desa Serah Terima (MDST).
Proses ini memastikan bahwa pembangunan sesuai dengan kontrak dan standar yang ditetapkan, hadir dalam kegiatanPendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Ketua LHP dan unsur pemerintahan serta pihak Kecamatan beserta sejumlah masyarakat.
Sebelum penyerahan, hasil pekerjaan telah diperiksa secara menyeluruh oleh pihak-pihak yang terlibat untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang disyaratkan. Jelas Mat Fitria.
“Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) Dilakukan pertemuan atau musyawarah untuk membahas hasil pekerjaan pembangunan fisik yang menggunakan Dana Desa Pekon Muara Tembulih tahun Anggaran 2025 ini Dalam musyawarah ini, TPK menjelaskan proses dan hasil pembangunan lalu Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST): Setelah hasil pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima dengan baik, BAST menjadi dokumen pertanggungjawaban resmi atas penyelesaian dan penerimaan hasil pekerjaan, yang menjadi bukti bahwa kewajiban TPK telah berakhir.
Tujuan Serah Terima Menjaga keterlibatan dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, serta Memastikan bahwa penggunaan Dana Desa yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan harapan kedepan Kami pemerintah pekon Muara Tembulih bersama masyarakat dapat memanfaatkan dan menjaga bangunan yang telah dibangun dengan baik. Pungkas Mat Fitria.