IdentikPos.com, Lampung Tengah – Kembali terjadi di wilayah selagai lingga, pasalnya warga diresahkan atas ulah oknum warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.
Salah satunya yang di rasakan masyarakat Negeri Agung Selagai Lingga Lampung Tengah yang tidak nyaman berkebun sawit karena ulah oknum warga yang diduga berupaya merampas hak tanah milik warga dengan cara mematok dan memasang plang nama dikebun mereka.
Ketut swastika warga Negeri Agung Selagai Lingga kembali menjadi korbannya, tanah perkebunan sawit miliknya seluas 3000M2 yang terletak di way galing dusun 2 Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah yang dibeli seharga Rp 20.000.000 [dua puluh juta rupiah] dari saudara Usup Nur dan terlampir Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua-Tua Kampung Nomor: AG./593/16/03/2013 yang ditanda tangani Kepala Kampung Tanjung Ratu an. ABU BAKAR tiba-tiba di kebunnya didapati sudah dipatok oleh seseorang dan juga terdapat plang papan nama bertuliskan “KUNCUNG” yang tertempel di batang pohon kebun milik ketut dan juga di pohon sawit terdapat tanda dari semprotan pilok berwarna hitam berikut dengan dipatok tanah yg terbuat dr pelepah sawit dan besi leter L.
Disaat ditelusuri oleh tim media ini, didapati oknum warga yang mematok tanah milik saudara ketut swastika tersebut bertuliskan KUNCUNG yang diketahui warga masyarakat Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah dan apa yang dilakukan KUNCUNG tersebut tidak hanya sekali bahkan susah beberapa kali.
Diketuai juga, KUNCUNG merupakan salah satu honorer tetap yang baru dilantik menjadi P3K Paruh waktu oleh pemerintah kabupaten Lampung Tengah dan ditempatkan di kecamatan selagai lingga sebagai pendamping PKH di kecamatan selagai lingga.
Masyarakat menilai, atas dugaan perbuatan tercela tersebut “KUNCUNG” secara langsung atau tidak langsung telah mencemarkan nama institusi pemerintahan Lampung Tengah dan diharapkan dapat dikenakan sangsi oleh pihak terkait dan juga bisa di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas perbuatan tercelanya yang merugikan warga.
Disisi lain tim investigasi media dilapangan mendapatkan informasi bahwa sebelumnya KUNCUNG pernah dilaporkan ke polres lampung tengah atas perbuatannya yang diduga telah memalsukan tanda tangan dan cap kepala kampung salah satu kampung di selagai lingga hanya untuk menguasai tanah di wilayah selagai lingga yang berujung perdamaian dengan mengembalikan tanah yang dirampas dari warga dengan menggunakan surat tanah yang di palsukannya tersebut dan saat ini KUNCUNG berulah kembali.
Masyarakat berharap, atas peristiwa tersebut dimohon kepada aparatur kampung, kecamatan selagai lingga dan pihak yang berwajib yaitu Polsek selagai lingga agar kiranya dapat bergerak cepat menghentikan perbuatan terduga pelaku KUNCUNG tersebut dan menjeratnya dengan hukum peradilan yang berpihak kepada warga yang menjadi korban agar kejadian tersebut tidak meluas yang bisa menyebabkan konflik sosial dimasyarakat khususnya di selagai lingga.
Hingga berita ini ditayangkan, tim kru media ini masih menggali keterangan resmi dari pihak yang berkompeten.
Pewarta: Suroso






















