LEMSIS-PKP Mengungkap Dugaan Praktik Pungli dan Tindak Pidana Korupsi di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung

IdentikPos.com, Lampung – Lembaga Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Pemerintahan (LEMSIS PKP) telah menemukan bukti-bukti yang kuat dan kredibel mengenai dugaan praktik pungli dan tindak pidana korupsi di Lingkungan LAPAS Narkotika Kelas II A Bandar Lampung. Temuan ini merupakan hasil dari pengawasan dan pemantauan yang dilakukan oleh LEMISIS PKP terhadap kinerja dan aktivitas di LAPAS tersebut.
Dugaan praktik pungli dan tindak pidana korupsi di LAPAS Narkotika Kelas II A Bandar Lampung meliputi beberapa hal yang sangat serius. Pertama, narapidana baru yang membayar sejumlah uang kepada oknum petugas dapat langsung ditempatkan di blok tertentu, tanpa harus menjalani proses sterilisasi di ruangan isolasi. Praktik ini tidak hanya melanggar prosedur yang berlaku, tetapi juga menimbulkan dugaan adanya kolusi dan korupsi di dalam LAPAS.
Kemudian narapidana di LAPAS Narkotika Kelas II A Bandar Lampung diduga menggunakan media sosial dan berkomunikasi dengan orang luar melalui ponsel yang disewakan oleh petugas lapas. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada praktik penyewaan ponsel kepada narapidana, yang dapat memfasilitasi kegiatan ilegal dan mengancam keamanan di dalam LAPAS.
petugas lapas diduga terlibat dalam peredaran penjualan rokok di dalam LAPAS, dengan harga yang sangat tinggi. Praktik ini tidak hanya melanggar peraturan yang berlaku, tetapi juga menimbulkan dugaan adanya korupsi dan penyalahgunaan wewenang di dalam LAPAS.
Adapun Kepala LAPAS Narkotika Kelas II A Bandar Lampung diduga melakukan pembiaran terhadap semua kegiatan ilegal ini dan menerima setoran dari kegiatan penyewaan blok dan penyewaan ponsel. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada konspirasi dan kolusi di antara pejabat LAPAS untuk memfasilitasi kegiatan ilegal dan memperkaya diri sendiri.
Menghadapi temuan ini, kami menuntut beberapa hal sebagai berikut :
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pegawai di LAPAS Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, guna memastikan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
2. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung harus segera mencopot Kepala LAPAS Narkotika Kelas II A Bandar Lampung dan Kepala Pengawas Pemasyarakatan (KPLP) dari jabatannya, mengingat dugaan kuat keterlibatan mereka dalam praktik korupsi dan pungutan liar.
3. Kejaksaan Tinggi Lampung harus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar di LAPAS Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kami akan melanjutkan agenda Aksi Unjuk Rasa pada Senin, 19 Mei 2025, dengan membawa masa aksi sebanyak kurang lebih 500 Mahasiswa.
Pewarta: Suroso