LBH Ansor Lampung Nilai Kebijakan Kuota Haji Menag Yaqut Bebas dari Unsur Korupsi

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Bandar Lampung – Kebijakan pembagian kuota tambahan haji oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menuai sorotan publik. Meski dinilai sah secara hukum administrasi negara, kebijakan tersebut tetap menyisakan persoalan transparansi dan tata kelola yang menjadi titik kritik masyarakat sipil.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Lampung, Sarhani, menegaskan bahwa pembagian kuota tambahan haji dengan skema 50:50 tidak melanggar ketentuan hukum. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak memuat larangan bagi Menteri Agama untuk mengatur pembagian kuota tambahan.

“Jika dibaca secara jernih, tidak ada satu pun ketentuan yang melarang Menteri Agama membagi kuota tambahan secara proporsional. Menteri Agama justru diberi kewenangan luas sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan haji nasional,” kata Sarhani.

Menurutnya, dalam hukum administrasi negara dikenal konsep diskresi administratif, yakni kewenangan pejabat publik mengambil kebijakan dalam situasi tertentu yang tidak diatur secara rinci oleh peraturan perundang-undangan. Kuota tambahan dari Arab Saudi yang bersifat tidak rutin, kata dia, masuk dalam kategori tersebut.

“Selama dilakukan oleh pejabat berwenang, untuk kepentingan umum, dan berdasarkan pertimbangan rasional, kebijakan itu sah secara hukum,” ujarnya.

Sarhani juga menekankan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga keselamatan jemaah serta memastikan daya tampung di Mina tidak terlampaui. Dalam perspektif hukum administrasi, tujuan kebijakan atau doelmatigheid menjadi salah satu indikator legalitas kebijakan publik.

Namun demikian, di luar aspek legal formal, kebijakan pembagian kuota tambahan ini tetap menuai kritik. Sejumlah kalangan menilai polemik tidak semata soal ada atau tidaknya pelanggaran hukum, melainkan menyangkut transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-75, Polsek Belimbing Gelar Vaksinasi Massal di Puskesmas Pemuar

Dalam praktik tata kelola pemerintahan modern, kebijakan publik tidak hanya diuji dari sisi legalitas, tetapi juga dari aspek good governance, termasuk keterbukaan informasi dan pencegahan konflik kepentingan. Di titik inilah kritik publik menguat, terutama ketika alasan teknis pembagian kuota dinilai belum disampaikan secara terbuka dan terukur.

Sarhani mengakui kritik merupakan bagian dari demokrasi. Namun ia mengingatkan agar kritik tidak dibangun atas dasar prasangka atau kepentingan politik jangka pendek. “Kritik itu wajar, tetapi harus berbasis argumentasi hukum dan fakta,” katanya.

Meski begitu, pengamat kebijakan publik menilai bahwa persepsi publik tidak dapat dipisahkan dari kualitas komunikasi kebijakan pemerintah. Minimnya transparansi justru berpotensi melahirkan ketidakpercayaan, meski kebijakan tersebut sah secara hukum.

Dalam konteks ini, sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kebijakan strategis kerap tidak semata menyasar unsur pidana, melainkan upaya pencegahan maladministrasi dan potensi konflik kepentingan.

Polemik kuota haji tambahan ini menunjukkan bahwa legalitas kebijakan belum tentu sejalan dengan legitimasi publik. Tantangan pemerintah ke depan bukan hanya memastikan kebijakan sesuai aturan, tetapi juga membangun kepercayaan melalui transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat.

Pewarta: Suroso/LBH Ansor Lampung 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aipda Hendro Susanto Harumkan Nama Brimob Polda Lampung, Raih Juara 1 Hand Gun IPSC di Sumsel
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Tanggamus Diresmikan Serentak oleh Presiden RI
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Sambangi Ulu Belu dan Dua Kecamatan Lain
Wakapolres Tanggamus Sidak Kesiapsiagaan Personel Jelang Pengamanan Akhir Pekan dan Kesehatan Tahanan
Inafis Sat Reskrim Polres Tanggamus Lakukan Olah TKP Temuan Mayat di Kantor Dinas DPMPTSP
KPK Didesak Usut Dugaan Jaringan Korupsi di Lingkungan Disdikbud Provinsi Lampung
LSM LAKI KORDA Lamtim akan Laporkan Oknum Pejabat di Lamtim Terkait dugaan Perbuatan “Abuse Of Power”
KBPP-POLRI Resor Pesawaran Adakan Kegiatan Bedah Rumah
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:59 WIB

Aipda Hendro Susanto Harumkan Nama Brimob Polda Lampung, Raih Juara 1 Hand Gun IPSC di Sumsel

Senin, 16 Februari 2026 - 21:52 WIB

SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Tanggamus Diresmikan Serentak oleh Presiden RI

Senin, 16 Februari 2026 - 21:50 WIB

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Sambangi Ulu Belu dan Dua Kecamatan Lain

Senin, 16 Februari 2026 - 21:48 WIB

Wakapolres Tanggamus Sidak Kesiapsiagaan Personel Jelang Pengamanan Akhir Pekan dan Kesehatan Tahanan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:47 WIB

Inafis Sat Reskrim Polres Tanggamus Lakukan Olah TKP Temuan Mayat di Kantor Dinas DPMPTSP

Berita Terbaru