Kronologi Penyerobotan Lahan Haji Karnio di Komplek Pemda, Kadis Permukiman Mesuji Sarankan Ini

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Mesuji – Menanggapi pemberitaan online soal dugaan terjadinya peristiwa melanggar hukum yaitu penyerobotan lahan seluas 3 hektar milik Haji Karnio yang terletak di komplek Pemda Mesuji, Kepala Dinas Permukiman Mesuji, Murni mengaku tak begitu detail mengetahui fakta sebenarnya permasalahan ini.

Kadis Murni menilai pihak Haji Karnio keliru jika menganggap Pemda Mesuji telah menyerobot lahan.

“Yang jelas dasar kami ya dari penyerahan (hibah) 60 hektar lahan untuk perkantoran Pemerintah Daerah dari tim 9 pemekaran Kabupaten Mesuji. Ini saja yang baru berhasil kita kuasai hanya 25 hektar,” bebernya saat klarifikasi di ruang kerjanya, Selasa (11/10/2023).

Ia pun mengaku tak mengetahui pasti apakah Pemda Mesuji menerima atau memegang berkas lengkap sesuai ketentuan aturan hukum yang berlaku dari surat-surat asli kepemilikan lahan asal-usul 60 hektar lahan hibah dari tim 9 tersebut.

“Kurang tahu saya apakah lengkap sesuai ketentuan atau tidaknya Pemda memegang surat-surat kepemilikan asli asal-usul 60 hektar lahan hibah dari tim 9 ini. Yang jelas saat ini dari 25 hektar luas lahan komplek perkantoran Pemda sudah kita terbitkan inventarisasi sertifikat dari BPN,” jabarnya.

Oleh karenanya, Kadis Murni hanya menyarankan pihak Haji Karnio dalam pengurusan menuntut penegakan (hukum) keadilan atas haknya itu hendaknya sesuai alur (jalur).

“Ya begini maksudnya, faktanya kan kami Pemda menerima hibah dari tim 9. Sementara haji Karnio urusannya ya dengan tim 9. Maka sesuai jalurnya tuntutan atau gugatan haji Karnio ke tim 9 bukan ke Pemda Mesuji,” kata dia.

Sebelumnya, dalam klarifikasi ini Kadis Murni menyatakan keberatan atas pemberitaan yang telah beredar. Sampai-sampai dirinya sempat mengutarakan soal rencananya melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) kepada dua awak media yang sedang mengklarifikasi (hak jawab) dari pemberitaan itu.

Baca Juga :  Butuh Bantuan, Aminah Warga Tanjung Jaya Derita Tumor dan Gagal Ginjal, Diduga Pemdes Gebang Kurang Perhatian

“Jadi gitu ya, kalau ini masih kalian anggap ini kelemahan, kalian masih ngotot, saya bener ya saya terusin kepolisian loh,” sumbar dia sembari tersenyum manis menyalami salam tangan kedua awak media yang beranjak pamit pulang.

Menanggapi pernyataan dari Kadis Murni ini, Khaerul Shaleh selaku kuasa hukum Haji Karnio mengungkap kronologis peristiwa melanggar hukum yang menimpa kliennya tersebut.

“Haji Karnio melalui saya selaku kuasa hukumnya dia tidak kenal dengan tim 9 yang disebut itu dan tidak pernah menghibahkan tanahnya kepada siapapun juga. Hanya dahulu sempat ada iming-iming dari Almarhum Kades Samiun dengan tipu muslihatnya, yaitu nanti jika Kabupaten Mesuji sudah dipimpin Bupati definitif, anak-anak Haji Karnio bisa diangkat PNS bila mana beliau mau menghibahkan lahan miliknya seluas 3 hektar tersebut untuk lokasi kepentingan perkantoran Pemda Mesuji,” ungkap Khaerul berapi-api melalui sambungan telepon, Rabu (11/102023).

Selain itu, sambung Khaerul, ada juga iming-iming bakal ada ganti rugi hibah lahan tersebut.

“Ternyata seiring berjalannya waktu, Haji Karnio menunggu realisasi iming-iming itu, namun faktanya sampai sekarang itu hanya sebatas angin segar. Haji Karnio tidak pernah menerima ganti rugi apapun dan anaknya yang telah 7 tahun lama mengabdi sebagai bidan tenaga honorer tak kunjung diangkat PNS hingga saat ini. Haji Karnio mengaku tidak pernah dipanggil, tidak pernah diundang musyawarah atas penyerobotan lahannya tersebut,” jelasnya lagi.

Ia memastikan kliennya masih memegang surat kepemilikan asli atas lahannya itu. Karenanya permasalahan ini, dipastikan olehnya pada Kamis tanggal 19 Oktober 2023 mendatang dilaksanakan sidang perdana di Pengadilan Negeri Menggala.

“Saya yakin Haji Karnio menang 100%, dan pasti menerima ganti rugi sebesar Rp6 Milyar sesuai hitungan harga pasaran tanah sekarang dan ini tertuang dalam isi gugatan kami kepada tergugat Pemerintah Kabupaten Mesuji,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polsek Kota Agung dan Inafis Identifikasi Pria Gantung Diri di Pekon Talagening

 

 

Pewarta: Dedy Saputra 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bawaslu Pesisir Barat Sampaikan Rekomendasi dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025
Polda Lampung Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
462 Prajurit Naik Pangkat, Korem 043/Gatam Gelar Upacara dan Korp Raport
Pimpin Kenaikan Pangkat, Kasdam XXI/RI: Syukuri Anugerah dengan Meningkatkan Kualitas Pribadi Maupun Kinerja
Kasdam XXI/Radin Inten Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Hadiri Upacara, Kasrem 043/Gatam : Jadikan Hari Kesaktian Pancasila Cermin dalam Menjalani Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri
Pejabat Utama Polda Lampung Jadi Irup SMA/SMK/MAN di Bandar Lampung, Berikan Edukasi Langsung ke Generasi Muda
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Bawaslu Pesisir Barat Sampaikan Rekomendasi dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:37 WIB

Polda Lampung Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:15 WIB

462 Prajurit Naik Pangkat, Korem 043/Gatam Gelar Upacara dan Korp Raport

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Pimpin Kenaikan Pangkat, Kasdam XXI/RI: Syukuri Anugerah dengan Meningkatkan Kualitas Pribadi Maupun Kinerja

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:40 WIB

Kasdam XXI/Radin Inten Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Berita Terbaru

Breaking News

Polda Lampung Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 2 Okt 2025 - 13:37 WIB

Breaking News

Kasdam XXI/Radin Inten Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 1 Okt 2025 - 16:40 WIB