Berita TerkiniNasionalPemerintahan

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Dugaan Suap Bansos Covid-19 Dinas Sosial Bandung Barat

IdentikPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan MTG (swasta) yang merupakan tersangka dalam dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Penanganan Pandemi Covid-19 melalui Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. terhitung sejak 1 hingga 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Pada Kamis, (01/04/2021).

Dalam Perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu orang sebagai tersangka penerima yakni AUS (Bupati Bandung Barat Periode 2018-2023), dan Dua orang lainnya sebagai tersangka pemberi adalah MTG dan AW (Anak AUS, swasta).

KPK telah memanggil AUS dan AW pada hari ini namun keduanya tidak hadir dengan alasan sakit. KPK akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan.

KPK menduga AUS merekayasa penunjukan penyedia pengadaan paket bahan pangan bansos. Hasil dari rekayasa tersebut, AW diduga mendapatkan proyek pengadaan senilai Rp 36 miliar dan MTG mendapatkan proyek pengadaan senilai Rp 15,8 miliar.

Dari pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. Dua tersangka lain dari pihak swasta juga diduga memperoleh keuntungan. MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar dan AW diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Atas perbuatan tersebut, AUS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Dua tersangka lain, AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

(RED/Hms KPK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button