IdentikPos.com, Lampung – Forum Mahasiswa Lintas Studi (FORMALIS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (27/1/2026). Aksi ini merupakan peringatan keras kepada aparat penegak hukum dan jajaran birokrasi bahwa praktik dugaan korupsi sistemik di Kabupaten Pringsewu telah berada pada titik darurat dan tidak lagi bisa ditoleransi.
FORMALIS menegaskan, dugaan korupsi yang mereka soroti bukan insiden terpisah, melainkan membentuk pola kejahatan anggaran yang terstruktur, berulang, dan melibatkan lebih dari satu instansi, dengan modus klasik: pemecahan paket, mark-up, pengondisian rekanan, manipulasi spesifikasi, hingga pemborosan belanja yang disamarkan sebagai kegiatan rutin.
Instansi yang disorot meliputi RSUD Kabupaten Pringsewu, BPKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, Dinas PUPR, Sekretariat Daerah, serta Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu—seluruhnya mengelola anggaran publik bernilai miliaran rupiah.
“Ini bukan soal administrasi yang ceroboh. Ini soal dugaan kejahatan anggaran yang dibiarkan hidup dan tumbuh di dalam birokrasi,” tegas perwakilan FORMALIS.
FORMALIS menyatakan aksi dilakukan secara intelektual dan berbasis data, hasil kajian atas APBD, RUP, LPSE, dokumen kontrak, serta pencocokan antara realisasi anggaran dan kondisi fisik di lapangan.
Pola Dugaan Penyimpangan: Instansi Demi Instansi RSUD Kabupaten Pringsewu
FORMALIS menilai RSUD sebagai salah satu episentrum dugaan korupsi. Pengadaan obat, alat kesehatan, serta rehabilitasi gedung diduga kuat sarat rekayasa.
Indikasi yang disorot:
Dugaan mark-up sistematis harga obat dan alkes;
Pengondisian penyedia yang diduga berafiliasi dengan oknum internal;
Spesifikasi dan volume pekerjaan yang tidak transparan;
Potensi konflik kepentingan yang disengaja.
Pada proyek fisik, ditemukan:
Dua paket Rehabilitasi Rawat Inap Kelas III bernilai Rp199.949.008, tanggal kontrak sama (19 Desember 2024), dikerjakan dua perusahaan berbeda;
Satu paket Rawat Inap Kelas I senilai Rp196.851.200 dengan pola kontrak serupa.
FORMALIS menilai pola ini tidak rasional secara pengadaan dan mengarah kuat pada split package, duplikasi kegiatan, dan pengondisian pemenang, sementara hasil fisik dinilai jauh dari sepadan dengan uang rakyat yang dihabiskan.
BPKAD Kabupaten Pringsewu
Sebagai jantung pengelolaan keuangan daerah, BPKAD justru disorot karena dugaan:
Pemecahan belanja ATK, komputer, jasa arsip, dan konsultansi;
Realisasi berulang dalam waktu berdekatan;
Indikasi SPJ fiktif dan penyedia “langganan”;
Output kegiatan yang tidak terukur dan sulit dibuktikan.
FORMALIS menilai kondisi ini membuka ruang pengurasan APBD secara legal-formal namun substantif bermasalah.
Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu
FORMALIS menemukan indikasi serius:
Selisih saldo kas;
Pengendapan DAK Non Fisik;
Utang belanja meskipun kas tersedia.
Pengadaan Obat dan Alkes TA 2023–2025 diduga dikondisikan secara masif, membuka ruang mark-up berjemaah.
Pada proyek Gedung Laboratorium Epidemiologi Balai (LEB) bernilai sekitar Rp10 miliar, FORMALIS menyoroti:
Dugaan mark-up dan ketidaksesuaian RAB;
Ketimpangan tajam antara serapan anggaran dan mutu fisik;
Indikasi praktik setoran yang merusak integritas pelayanan kesehatan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu
FORMALIS menilai belanja non-fisik di sektor pendidikan minim manfaat nyata, tanpa indikator output jelas, dengan pola nilai paket yang seragam dan tidak rasional.
Khusus Dana BOPS TA 2023–2025, FORMALIS menduga terjadi realisasi tidak transparan yang berpotensi menggerus hak peserta didik.
Dinas Kominfo Kabupaten Pringsewu
Pengadaan internet, bandwidth, dan perangkat TIK disorot karena:
Dugaan mark-up dan pemecahan paket;
Spesifikasi teknis yang tidak terbuka;
Pemanfaatan barang/jasa yang tidak dapat diverifikasi.
FORMALIS menilai pengadaan ini berpotensi menjadi lumbung anggaran gelap berbasis teknologi.
Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu
FORMALIS menegaskan temuan resmi BPK:
Kekurangan volume: Rp167 juta;
Ketidaksesuaian spesifikasi: Rp186 juta;
Total potensi kerugian: Rp353 juta.
Proyek seperti Long Segment Siliwangi–Banyuurip dan Tanggul Way Bulok dinilai berisiko membahayakan keselamatan publik, bukan sekadar merugikan keuangan negara.
Sekretariat Daerah & Sekretariat DPRD
FORMALIS menilai dua institusi ini mencerminkan pemborosan anggaran yang dilembagakan, melalui:
Lonjakan belanja kendaraan dinas;
Pemeliharaan kendaraan bernilai miliaran;
Belanja jamuan, konsumsi, dan makanan rapat bernilai fantastis.
FORMALIS menduga fungsi pengawasan internal sengaja dilemahkan, sehingga anggaran publik menjadi ruang aman bagi praktik tak bertanggung jawab.
Tuntutan Tegas FORMALIS
FORMALIS mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk:
Segera membuka penyelidikan dan penyidikan atas seluruh dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pringsewu;
Menindaklanjuti temuan BPK dan data awal mahasiswa dengan langkah hukum nyata, bukan klarifikasi normatif;
Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka agar publik mengetahui siapa yang diperiksa dan sejauh mana proses berjalan.
“Jika hukum ragu bertindak, maka korupsi akan merasa aman. Negara tidak boleh kalah oleh birokrasi yang menyimpang,” tegas FORMALIS.
FORMALIS menegaskan, aksi ini adalah peringatan awal bahwa mahasiswa dan publik tidak lagi diam, serta akan terus mengawasi setiap langkah aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi di Kabupaten Pringsewu.
Pewarta: Suroso






















