IdentikPos.com, Lampung – Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap sekolah yang ada di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. Dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana pengelolaan keuangan dana BOS agar terserap secara maksimal.
Bukan hal yang tidak mungkin, setiap aitem yang di alokasikan di sekolah melalui anggaran dana BOS bisa menjadi sarat akan adanya dugaan penyimpanan atau penyelewengan dan mar’up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.
Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung diminta memeriksa dan mengecek kembali tentang sejauh mana pengelolaan anggaran dana BOS SMA, Antara lain: SMAN 1 Bengkunat Belimbing, SMAN 1 Bengkunat, SMAN 1 Karya Penggawa, SMAN 1 Lemong, SMAN 1 Ngambur, SMAN 1 Pesisir Tengah dan SMAN 1 Pesisir Utara mulai dari tahun anggaran 2022 hingga tahun anggaran 2024 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat.
Contohnya, rincian penggunaan dalam pengelolaan anggaran dana BOS SMAN 1 Pesisir Tengah tahun anggaran 2022-2023 hingga tahun 2024 dari tahap pertama, kedua dan ketiga. adapun beberapa item kegiatan yang dicurigai sebagai berikut;
Rincian Penggunaan Anggaran Tahap Pertama, Kedua dan ketiga Tahun 2022 sebagai berikut:
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 43.301.000 + Rp 22.193.000 + Rp 23.709.000 = Rp 89.203.000.,- (Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Ribu Rupiah).
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 77.923.900 + Rp 71.370.000 + Rp 75.237.500 = Rp 224.531.400.,- (Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah).
- administrasi kegiatan sekolah Rp 173.222.600 + Rp 91.644.100 + Rp 141.973.600 = Rp 406.840.300.,- (Empat Ratus Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Tiga Ratus Rupiah).
- langganan daya dan jasa Rp 21.495.500 + Rp 34.091.900 + Rp 27.947.900 = Rp 83.535.300.,- ( Delapan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Rupiah).
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 39.530.000 + Rp 181.258.000 + Rp 23.230.000 = Rp 244.018.000.,- (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Belas Ribu Rupiah). - pembayaran honor Rp 164.250.000 + Rp 273.750.000 + Rp 219.000.000 = Rp 657.000.000.,- (Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah).
Rincian Penggunaan Anggaran Untuk Tahun 2023 tahap pertama dan kedua sebagai berikut:
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 49.551.000 + Rp 50.351.900 = Rp 99.902.900.,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Sembilan Ratus Rupiah).
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 119.511.400 + Rp 135.008.400 = Rp 254.519.800.,- (Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Lima Ratus Sembilan Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah).
- administrasi kegiatan sekolah Rp 292.578.000 + Rp 226.243.000 = Rp 518.821.000.,- (Lima Ratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).
- langganan daya dan jasa Rp 30.400.600 + Rp 30.344.200 = Rp 60.744.800.,- (Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah).
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 126.670.000 + Rp 174.219.000 = Rp 300.889.000.,- (Tiga Ratus Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
- pembayaran honor Rp 276.000.000 + Rp 276.000.000 = Rp 552.000.000.,- (Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah).
Rincian Penggunaan Anggaran Untuk Tahun 2024 tahap pertama dan kedua sebagai berikut:
- pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 270.000 + Rp 94.845.000 = Rp 95.115.000.,- (Sembilan Puluh Lima Juta Seratus Lima Belas Ribu Rupiah).
- pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 8.587.500 + Rp 46.001.600 = Rp 54.589.100.,- (Lima Puluh Empat Juta Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus Ribu Rupiah).
- pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 83.228.000 + Rp 111.350.100 = Rp 194.578.100.,- (Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Rupiah).
- pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 193.239.000 + Rp 236.335.500 = Rp 429.574.500.,- (Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 30.056.200 + Rp 3.394.200 = Rp 33.450.400.,- (Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah).
- langganan daya dan jasa Rp 65.908.000 + Rp 67.211.300 = Rp 133.119.300.,- (Seratus Tiga puluh tiga juta seratus Sembilan belas ribu tiga Ratus Rupiah).
- pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 228.240.000 + Rp 193.484.000 = Rp 421.724.000.,- (Empat Ratus Dua Puluh satu juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah).
- penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 35.100.000 + Rp 9.187.000 = Rp 44.287.000.,- (Empat Puluh Empat juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
- pembayaran honor Rp 296.700.000 + Rp 212.700.000 = Rp 509.400.000.,- (Lima Ratus Sembilan juta Empat Ratus ribu rupiah).
Bukan hanya Kejaksaan Tinggi Lampung, diharapkan kepada kepolisian wilayah Polda Lampung, Polres Pesisir Barat melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan Kejaksaan Negri Lampung Barat untuk segera meninjau kembali kegiatan dan memeriksa ulang realisasi pengelolaan Keuangan Dana BOS di sekolah tersebut.
Pewarta: Deni Andestia