Berita TerkiniDaerahHukrimInfo Polri

Kedapatan Gunakan Sabu-sabu, Seorang Laki-Laki Paruh Baya Diamankan Polres Lampung Timur

IdentikPos.com, Lampung Timur – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang laki-laki paruh baya, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Minggu (27/11/22) menjelaskan, tersangka berinisial BN (60) warga Desa Pasir Sakti Kecamatan Pasir Sakti kabupaten Lampung Timur.

Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan menangkap tersangka pada hari Sabtu (26/11/22) sekira pukul 15.30 wib di desa Pasir Sakti kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 3 buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkoba golongan 1 jenis Sabu.

setelah dilakukan Intograsi kepada tersangka, diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum, tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tutup Kapolres (Humas Polres Lampung Timur)

 

 

Pewarta: Didik Prastyawan 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button