Kasus KDRT Yang Dilakukan Oleh Oknum ASN di Lambar Berlanjut, AD Resmi Ditetapkan Tersangka

Senin, 30 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Lampung Barat – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat AD (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya NMS (33).

AD terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.lk melalui Kanit lV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wahyu Fajar Dinata mendampingi Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan mengatakan sebelumnya pihaknya terlebih dahulu telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“Pekan lalu kita sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dari hasil proses pemeriksaan dan barang bukti yang telah kita kumpulkan AD terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya, sehingga langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Ipda Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (30/05/2022).

Saat ini pelaku belum dilakukan penahanan, sebab besok, Selasa (31/05/2022) pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap AD untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan tesebut Ipda Wahyu mengatakan tersangka dikenakan Pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Dimana pada ayat 1 dijelaskan setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00.

Kemudian pada ayat 2 dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 .

Baca Juga :  Polda Lampung minta Bhayangkari Daerah dan jajaran memahami UU TPKS

Lalu ayat 3 dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00.

Dan ayat 4 dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00

Sementara itu kuasa Hukum korban Zeflin Erizal mengucapkan terima kasih kepada tim penyidik unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat yang sudah bekerja keras sehingga pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka.

“Semoga perkara ini segera selesai dan kami sebagai pihak keluarga dan kuasa hukum korban berharap bisa mendapatkan keadilan yang sesuai seperti yang kami harapkan,” pungkasnya.

 

 

 

 

Pewarta: Marozi/Riyan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Bongkar Penipuan Love Scamming, 4 Napi Jadi Tersangka
Sambut Silaturahmi Rektor ITERA, Mayjen TNI Kristomei Sianturi: Kodam XXI/Radin Inten Siap Bersinergi
Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Oku Selatan
Satreskrim Polres Pesisir Barat Berhasil Amankan Pemilik Dua Pucuk Senjata Api Rakitan
HUT ke-34 Dijadikan Pelengkap Dalam Acara Seremonial, Yunada Arpan: HUT ke-34 Lampung Barat Konservasi, Kearifan Lokal, dan Pembangunan
Brimob Lampung Back Up Amankan Aksi Unras P-PRL di Kantor Gubernur Lampung
Kapolres Pesisir Barat Hadiri Kick Off Launching Gerakan Pangan Murah Serentak di Seluruh Provinsi Lampung
Polda Lampung Perketat Aturan Pengawalan Lalu Lintas, Kurangi Sirine dan Utamakan Humanisme
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 19:24 WIB

Polda Lampung Bongkar Penipuan Love Scamming, 4 Napi Jadi Tersangka

Kamis, 25 September 2025 - 17:26 WIB

Sambut Silaturahmi Rektor ITERA, Mayjen TNI Kristomei Sianturi: Kodam XXI/Radin Inten Siap Bersinergi

Kamis, 25 September 2025 - 17:24 WIB

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Oku Selatan

Kamis, 25 September 2025 - 17:22 WIB

Satreskrim Polres Pesisir Barat Berhasil Amankan Pemilik Dua Pucuk Senjata Api Rakitan

Rabu, 24 September 2025 - 19:48 WIB

HUT ke-34 Dijadikan Pelengkap Dalam Acara Seremonial, Yunada Arpan: HUT ke-34 Lampung Barat Konservasi, Kearifan Lokal, dan Pembangunan

Berita Terbaru