DaerahInfo Polri

Kapolres Tanggamus Bersama Forkopimda Ikuti Launcing SIM Online secara Virtual

IdentikPos.com,Tanggamus – Mabes Polri resmi meluncurkan aplikasi Digital Korlantas Polri yang menawarkan Sinar (SIM Nasional Presisi), layanan khusus untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Sinar terintegrasi dalam platform Digital Korlantas yang saat ini baru dapat diunduh pada Playstore (Android) dan dalam waktu dekat aplikasi ini juga akan tersedia pada Appstore berbasis iOS.

Aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) resmi di launching oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,Selasa (13/4). Launching aplikasi Sinar ini diikuti Kapolda dan Kapolres se-Indonesia melalui virtual zoom.

Terkait itu, Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK menyaksikan launching aplikasi Sinar dari ruang vicon aula wirasatya bersama Dandim 0424/TGM Letkol Inf Arman Aris Sallo, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Asisten Bidang Ekobang Sukisno serta perwakilan Kejari Tanggamus.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si mengatakan bahwa aplikasi Sinar merupakan program kerja yang telah dirumuskan saat fit and proper test di Komisi III DPR RI dengan melaksanakan transformasi presisi yakni kelembagaan, operasional, pelayanan publik dan pengawasan.

“Polri harus mengikuti strategi perkembagan teknologi dan adanya pandemi Covid-19,” kata Kapolri dalam sambutannya.

Menurut Kapolri, dengan kehadiran SIM online ini dapat memberikan pelayanan kepolisian yang humanis dan menghindari kontak antara petugas dan masyarakat, untuk menghilangkam penyalahgunaan wewenang.

“Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas (polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata,” tuturnya.

Sementara, Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Tanggamus Ipda Saprianto mengatakan bahwa, untuk sementara Aplikasi Sinar baru untuk perpanjangan SIM A dan C.

“Untuk masyarakat yang mau mengurus perpanjangan SIM A dan C harus mengunduh aplikasi di playstore bagi pengguna android, 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis masyarakat bisa mengajukan perpanjangan,”kata Ipda Saprianto.

Lanjutnya, bahwa, untuk tes kesehatan dan tes psikologi juga menggunakan aplikasi yang sudah mendapat izin resmi dari Mabes Polri, bagi yang lolos tahapan tes kesehatan dan tes psikologi langsung diproses perpanjangan SIM nya.

“Jika sudah membayar melalui bank yang telah ditunjuk, maka langsung diproses. Bentuk fisik SIM sendiri masih sama tidak ada perubahan begitu juga dengan tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari SIM yakni untuk SIM A Rp80ribu dan SIM C Rp75 ribu,” tandasnya.

 

Pewarta : Didik Prastyawan/Hms

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button