DaerahHukrimKejaksaan RIPendidikan

Kadis Pendidikan Tuba Jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi DAK TA 2019

IdentikPos.com, Tulang Bawang – Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Lampung Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (DAK) Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019 Berupa Pungutan (DAK) Dana Alokasi Khusus.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang berlangsung, “Penahanan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (DAK) Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019 Berupa Pungutan (DAK) Dana Alokasi Khusus.”

Bahwa giat dihadiri Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Husni Mubaroq, SH., MH., Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna, SH., MH., dan dilaksanakan olej Debi Resta Yudha, SH. MH. dan M. Ali Qadri, SH., MH. Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Bahwa Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi (DAK) Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019 Berupa Pungutan (DAK) Dana Alokasi Khusus yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD yaitu:

1. NS (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019) (Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 02/ L.8.18/ Fd.1/ 01/2021 tanggal 20 Januari 2021)

2. GAN (Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 01/ L.8.18/ Fd.1/ 02/2021 tanggal 11 Februari 2021);

Bahwa Penahanan dilakukan terhadap Tersangka:

1. NS (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019) (Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 01/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021) Penahanan Penyidik selama 20 hari sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 09 Mei 2021;

2. GAN (Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 02/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021) Penahanan Penyidik selama 20 hari sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 09 Mei 2021;

Bahwa terhadap Para Tersangka dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan dinyatakan Sehat lalu terhadap Para Tersangka dilakukan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif Covid-19 lalu Para Tersangka dititipkan di Rutan Klas II b Menggala.

 

Pewarta : Didik / Yahman Efendi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button