Berita TerkiniDaerahInfo Polri

Kabag Ops Polres Melawi Pimpin Operasi Yustisi, Masih Ada Kerumunan, Ini Pesan dan Harapan Satgas

IdentikPos.com, Melawi – Ditetapkannya kembali Kabupaten Melawi menjadi Zona merah Covid-19, Membuat Satgas Tim Yustisi Kabupaten Melawi langsung bergerak cepat melakukan operasi yustisi dengan memberikan imbauan secara langsung serta memberikan tindakan tegas kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan kerumunan dan abai terhadap protokol kesehatan dalam upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Melawi.

Kegiatan dimulai dengan apel gabungan di Mapolsek Nanga Pinoh, sekitar pukul 20.30 wib pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021. Setelah melaksanakan apel, Tim Yustisi melaksanakan patroli dan himbauan dengan memperhatikan warung-warung, swalayan dan pusat perbelanjaan apakah sudah tutup pada pukul 20.00 wib sesuai dengan Surat Edaran Bupati Melawi dengan ditetapkan Kabupaten Melawi menjadi Zona Merah Covid-19.

Jikamasih buka pada jam yang telah ditentukan maka Satgas Covid-19 akan memberikan sanksi administratif seperti denda dan teguran lisan maupun tertulis.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kabag Ops Polres Melawi AKP Aang Permana, S.I.P., M.A.P menyampaikan “Pembatasan kegiatan Sosial Ekonomi Kemasyarakatan dalam masa Pandemi Covid-19, untuk menekan laju lonjakan kasus dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Melawi. Tentunya dengan ditetapkan kembali Kabupaten Melawi ke zona merah Covid-19 ini menandakan bahwa masyarakat masih kurang sadar pentingnya mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya.

“Salah satu faktor kembalinya Kabupaten Melawi ditetapkan menjadi zona merah Covid-19, karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam penerapan prokes Covid-19. Tentunya tim yustisi butuh dukungan penuh dari masyarakat agar kabupaten Melawi kembali ke zona kuning,” harap AKP Aang.

Selain itu, Aang juga menyampaikan, dari hasil pemantauan dilapangan masih terdapat masyarakat yang melakukan kerumunan maupun pelaku usaha yang masih buka diatas jam yang telah ditetapkan pemerintah Kabupaten Melawi.

“Masyarakat dan pelaku usaha terkesan kucing kucingan dengan petugas, Sebab masih ada didapati pelaku usaha yang seakan akan menutup tempat usahanya padahal masih banyak pengunjung ditempat tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ungkap AKP Aang Permana, dari kegiatan Yustisi ini mendapatkan 10 tempat usaha yang masih buka diatas jam yang sudah ditentukan yaitu pukul 20.00 wib. Selain itu sebanyak 60 orang dilakukan swab Antigen ditempat dimana mereka melakukan kerumunan dan satu orang warga dinyatakan positif Covid-19 hasil swab Antigen.

“Total swab Antigen 60 Sempel dari 10 tempat terdiri dari tempat pelaku usaha yang masih buka diatas jam yang telah ditetapkan dari 60 satu orang dinyatakan positif. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan ini membuktikan kurangnya kesadaran masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan Operasi Yustisi, yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Melawi AKP Aang Permana ini dihadiri juga oleh Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Bhakti Juni Ardhi, Kasat PolPP Aji Kuswara, Danramil Nanga Pinoh Kapten Inf. Sawira, BPBD Melawi, Dinas Kesehatan dan Dishub Kabupaten Melawi.

Regu KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) Polres Melawi juga bergabung dalam kegiatan ini, bersama Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Melawi.

 

 

Penulis : Oktavianus

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button