Jual Motor Pinjaman di Market Place, Tiga Pelaku Diamankan Polsek Jati Agung

Rabu, 24 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Lampung Selatan – Tiga pelaku penggelapan motor di tangkap oleh unit reskrim Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan (lamsel) menangkap, A(34), AS (23) dan R (38).

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kejadi bermula saat korban H (30) menitipkan sepeda motor Yamaha N-Max kepada saudara Suyanti karena akan bepergian keluar kota pada hari Kamis (28/12/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.

“TKP di Perumahan Safira 1, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung,” kata Iptu Olivia

pelaku A (34) yang merupakan tetangga Suyanti meminjam sepeda motor titipan tersebut untuk bepergian ke daerah Kecamatan Natar dengan alasan untuk melihat pupuk kandang dan ia berjanji akan segera mengembalikan sepeda motor tersebut.

“Keesokan paginya, ternyata pelaku belum A(34) mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya,” ujarnya.

Merasa curiga dengan gelagat pelaku, saudara Suyanti langsung mendatangi rumah kontrakan pelaku yang berada tidak jauh dari kontrakannya. Akan tetapi pelaku belum juga pulang, saat ,mencoba menghubungi melalui handphone, nomornya tidak aktif.

Akibatnya, pemilik motor harus kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2022 warna biru dan sehingga menanggung kerugian sekitar Rp33 juta dan Suyantipun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung.

Menerima laporan dari warga, Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku asal Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas, berada di wilayah Kecamatan Natar.

“kami berhasil menangkap pelaku A(34). dari hasil interogasi, ia telah menjual sepeda motor korban kepada pelaku AS sebesar Rp8 juta menggunakan uang milik pelaku R,” jelasnya.

Motor itu kembali dijual di market place dan dibeli oleh orang tak dikenal seharga Rp10,5jt, kemudian hasil penjualannya dibagi dua yakni untuk pelaku AS dan R, keduanya merupakan warga Kampung Kepayang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  BKO Pos Pam Mudik Lebaran, Babinsa Kodim 0421/LS Bantu Pemudik Yang Alami Pecah Ban

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 lembar foto kopi BPKB motor Yamaha N-Max milik korban, 1 lembar surat keterangan dari leasing bahwa BPKB sepeda motor Yamaha N-Max berada di leasing PT Bussan Auto Finance, dijerat dengan Pasal 378 sub pasal 372 KUH Pidana.

 

Pewarta: Deni Andestia 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang Nataru, Polres Pesisir Barat Berikan Himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat
Polri Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha dalam Monev KIP 2025
Leviathan: Siapa Berani Lawan Prabowo
Gunakan Jembatan Sling Baja, Brimob Polda Aceh Bantu Salurkan Bantuan Logistik untuk Masyarakat
Satlantas Polres Lampung Barat Laksanakan Polantas Menyapa di Samsat 
Kapolri Hadiri Rakor Lintas Sektoral, Sinergitas Stakeholder Kunci Pelayanan Nataru
Bentuk Kepedulian dan Pengabdian Polri, Polres Lampung Barat Gelar Bakti Kesehatan Sunatan Massal
Pangdam XXI/RI Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:28 WIB

Jelang Nataru, Polres Pesisir Barat Berikan Himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:05 WIB

Polri Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha dalam Monev KIP 2025

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:02 WIB

Leviathan: Siapa Berani Lawan Prabowo

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:57 WIB

Gunakan Jembatan Sling Baja, Brimob Polda Aceh Bantu Salurkan Bantuan Logistik untuk Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:53 WIB

Satlantas Polres Lampung Barat Laksanakan Polantas Menyapa di Samsat 

Berita Terbaru

Breaking News

Polri Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha dalam Monev KIP 2025

Selasa, 16 Des 2025 - 12:05 WIB

Breaking News

Leviathan: Siapa Berani Lawan Prabowo

Selasa, 16 Des 2025 - 12:02 WIB