IdentikPos.com, Lampung – Pembangunan infrastruktur jalan merupakan instrumen strategis negara yang bersumber dari keuangan publik dan ditujukan untuk menjamin keselamatan, konektivitas wilayah, serta pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, setiap proyek infrastruktur wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas anggaran, kualitas teknis, transparansi, dan kepatuhan hukum.
Forum Mahasiswa Lintas Studi (FORMALIS) memandang bahwa prinsip-prinsip tersebut patut dipertanyakan dalam pelaksanaan sejumlah proyek jalan yang berada di bawah kewenangan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.
Temuan lapangan dan informasi publik menunjukkan adanya kerusakan dini pasca pekerjaan dinyatakan selesai secara administratif, yang tidak sebanding dengan nilai anggaran proyek yang mencapai miliaran rupiah.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian serius adalah Proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Umbar–Putihdoh, Kabupaten Tanggamus, Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp14.864.000.000,00 yang bersumber dari APBD Perubahan.
Proyek ini diduga telah melalui serah terima pekerjaan (PHO). Namun, dalam waktu kurang lebih dua bulan pasca PHO, ditemukan kerusakan berat berupa retakan memanjang, lubang besar, serta amblasnya sebagian struktur jalan, khususnya pada jalur tanjakan dan tikungan tajam yang memiliki risiko kecelakaan tinggi.
Selain itu, Proyek Rekonstruksi dan Peningkatan Jalan Kampung Nyukang Harjo, Kabupaten Lampung Tengah, yang dilaksanakan pada November 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.503.880.500,00 dari APBD Tahun Anggaran 2025, juga menunjukkan kerusakan serius dalam waktu kurang dari satu bulan setelah pekerjaan dinyatakan selesai.
Kerusakan tersebut meliputi aspal mengelotok, retak, dan terkelupas di berbagai titik badan jalan. Secara akumulatif, dua proyek tersebut menghabiskan anggaran negara sebesar Rp16.367.880.500,00.
Dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan dini yang signifikan dan tidak sesuai dengan umur layanan jalan sebagaimana standar teknis, kondisi ini secara rasional memunculkan dugaan adanya potensi kerugian keuangan negara.
Kerugian tersebut tidak hanya berupa tidak optimalnya manfaat pembangunan, tetapi juga berpotensi memunculkan beban anggaran tambahan untuk perbaikan ulang, baik dalam masa pemeliharaan maupun setelahnya.
Lebih jauh, kesamaan pola kerusakan pada proyek-proyek tersebut mengindikasikan adanya persoalan sistemik, mulai dari perencanaan teknis, mutu material, metode pelaksanaan, hingga efektivitas pengawasan.
Dalam perspektif tata kelola keuangan negara, kondisi ini dapat dikualifikasikan sebagai indikasi awal penyalahgunaan kewenangan, kelalaian berat, atau perbuatan melawan hukum.
FORMALIS juga mencermati berkembangnya informasi di tengah masyarakat terkait dugaan adanya permintaan fee atau setoran proyek dengan besaran sekitar 20% dari nilai kontrak,
yang diduga melibatkan oknum tertentu. Apabila dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi memenuhi unsur gratifikasi dan tindak pidana korupsi, serta secara langsung menjelaskan terjadinya penurunan kualitas pekerjaan akibat tergerusnya biaya riil pelaksanaan di lapangan.
Sebagai wujud tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa, FORMALIS menyatakan akan melaksanakan aksi unjuk rasa pada hari Jumat, 23 Januari 2026, sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang sah, damai, dan konstitusional.
Aksi ini bertujuan untuk menuntut kejelasan, transparansi, dan penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek infrastruktur jalan di Provinsi Lampung.
FORMALIS menegaskan bahwa kritik ini bukan ditujukan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan kekuasaan, agar setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, bukan justru meninggalkan jalan rusak dan risiko keselamatan bagi masyarakat.
Kami mendesak:
Penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, PHO, hingga masa pemeliharaan;
Penelusuran serius atas dugaan KKN dan gratifikasi yang berpotensi menimbulkan
Kerugian negara;
Keterbukaan informasi publik sebagai bentuk akuntabilitas dan pemulihan kepercayaan masyarakat.
Sebagai penutup, Forum Mahasiswa Lintas Studi (FORMALIS) menegaskan komitmen untuk terus mengawal persoalan ini secara ilmiah, kritis, dan konstitusional, hingga terwujud keadilan dan kepastian hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Pewarta: Suroso






















