Inspektorat Lampung Barat Diminta Cek Pengelolaan Dana Desa Sindang Pagar Tahun 2022

IdentikPos.com, Lampung Barat – Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di setiap Desa yang ada di Kabupaten Lampung Barat cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Keuangan Dana Desa agar terserap secara maksimal.
Bukan hal yang tidak mungkin, setiap aitem yang di alokasikan di Desa melalui anggaran Dana Desa bisa menjadi sarat akan adanya dugaan Penyelewengan dan mar’up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.
Untuk itu, Inspektorat Diminta Cek Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon (Desa) Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat Tahun 2022 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat.
- Sesuai Laporan, untuk pengelolaan anggaran Dana Desa Pekon Sindang Pagar Dewa Tahun 2023 Tahap Pertama:
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (penyelenggaraan desa siaga kesehatan)
Rp 63.400.000
Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya (kegiatan gotong royong)
Rp 3.000.000
Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (pengadaan induk kambing)
Rp 17.500.000
- Tahap II
Makanan Tambahan (pencegahan stunting)
Rp 31.809.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya
Rp 5.000.000
Jalan Usaha Tani
Rp 32.752.000
Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya
Rp 3.000.000
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan
Rp 58.870.000
Terselenggaranya Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa
Rp 39.375.000
- Tahap III
Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya (Gotong Royong)
Rp 1.200.000
Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Pengadaan Induk Kambing, pupuk kandang, bibit timun, cabai dll)
Rp 60.000.000
Kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Barat dan pihak terkait, baik Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Polres Lampung Barat melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) agar segera meninjau kembali Kegiatan Desa dan mengecek ulang realisasi pengelolaan Keuangan Dana Desa di Pekon tersebut.
Pewarta: Deni Andestia