Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Oku Selatan

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Lampung Utara – Respon cepat atas laporan dari keluarga korban, pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang berhasil diringkus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

Pengungkap kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Yohanis saat menggelar Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Apfryyadi, Kamis (25/9/25).

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, penyidik melalukan serankaian penyidkan dan pengumpulan barang bukti dan di dapatkan adanya tindak pidana tersebut.

“Pelaku R (50) warga Desa Sabuk Empat dinamakan petugas saat berbeda di Pasar Gunung Raya Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten OKU Selatan Sumatra Selatan,” ujarnya.

Kemudian Kasat Reskrim AKP Apfryyadi menjelas peristiwa terjadi pada kurun waktu Bulan Mei sampai dengan Juni 2025
di Rumah korban dimana pada bulan Mei 2025 pelaku yang merupakan tetangga korban ingin datang ke rumah korban dan menghubungi korban melalui whatsapp.

Selanjutnya pelaku datang melalui pintu belakang rumah korban dan langsung menemui korban di ruang tamu, kemudian di ruang tamu tersebut dengan bujuk rayu pelaku menciumi korban berkali-kali.

Kemudian korban dibawa ke ruang tengah dan dengan bujuk rayu pelaku akhirnya pelaku melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 1 kali.

Pada bulan Juni 2025 dengan bujuk rayu pelaku kembali melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 1 kali. Saat di sekolah tiba-tiba korban di panggil oleh seorang guru dimana saat itu korban di lakukan test pack dan di dapati korban sedang hamil. Atas kejadian tersebut orangtua korban melapor ke Polres Lampung Utara.

Baca Juga :  Kasus Narkoba, Tiga Orang Diamankan Polisi di Kos-kosan Wilayah Tulang Bawang Barat

“Untuk pelaku kita terapkan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuaman 15 tahun pejara,” jelasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Bongkar Penipuan Love Scamming, 4 Napi Jadi Tersangka
Sambut Silaturahmi Rektor ITERA, Mayjen TNI Kristomei Sianturi: Kodam XXI/Radin Inten Siap Bersinergi
Satreskrim Polres Pesisir Barat Berhasil Amankan Pemilik Dua Pucuk Senjata Api Rakitan
HUT ke-34 Dijadikan Pelengkap Dalam Acara Seremonial, Yunada Arpan: HUT ke-34 Lampung Barat Konservasi, Kearifan Lokal, dan Pembangunan
Brimob Lampung Back Up Amankan Aksi Unras P-PRL di Kantor Gubernur Lampung
Kapolres Pesisir Barat Hadiri Kick Off Launching Gerakan Pangan Murah Serentak di Seluruh Provinsi Lampung
Polda Lampung Perketat Aturan Pengawalan Lalu Lintas, Kurangi Sirine dan Utamakan Humanisme
Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait Keberadaan Harimau, Polsek Pesisir Utara Tinjau Langsung ke Lokasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 19:24 WIB

Polda Lampung Bongkar Penipuan Love Scamming, 4 Napi Jadi Tersangka

Kamis, 25 September 2025 - 17:26 WIB

Sambut Silaturahmi Rektor ITERA, Mayjen TNI Kristomei Sianturi: Kodam XXI/Radin Inten Siap Bersinergi

Kamis, 25 September 2025 - 17:24 WIB

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Oku Selatan

Kamis, 25 September 2025 - 17:22 WIB

Satreskrim Polres Pesisir Barat Berhasil Amankan Pemilik Dua Pucuk Senjata Api Rakitan

Rabu, 24 September 2025 - 19:48 WIB

HUT ke-34 Dijadikan Pelengkap Dalam Acara Seremonial, Yunada Arpan: HUT ke-34 Lampung Barat Konservasi, Kearifan Lokal, dan Pembangunan

Berita Terbaru