IdentikPos.com, Lampung Barat – Polsek Bandar Negeri Suoh (BNS), Polres Lampung Barat Polda Lampung dengan sigap melakukan pengecekan terkait laporan masyarakat tentang digegerkannya penemuan mayat berjenis kelamin perempuan (Wanita) di sungai kali Samang Pekon (Desa) Banding Agung, Kecamatan Suoh Kabupaten setempat pada Kamis, 15 Januari 2026.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Samsu Wirman melalui Kanit Binmas Polsek Bandar Negeri Suoh, Aipda Sidik Harmoko menyampaikan, setelah dilakukan evakuasi korban pada pukul 13.30 WIB, di ketahui korban bernama Masri (50) berjenis kelamin perempuan warga Pekon Tanjung Sari RT 001/RW 001 Kecamatan Bandar Negeri Suoh.
“Setelah dilakukan cek TKP pemeriksaan awal oleh anggota Polsek Bandar Negeri, mayat tersebut adalah benar ibu yang bernama masri yang pergi dari rumah sekira pukul 10.30 WIB,” ungkap Kanit Binmas Polsek Bandar Negeri Suoh, Aipda Sidik Harmoko yang mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Samsu Wirman dan Kapolsek BNS, Iptu Andi Junaidi.
Aipda Sidik Harmoko menjelaskan, adapun kronologis kejadian Pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 10:30 WIB korban Masri keluar dari rumah tanpa di ketahui oleh anak serta sanak keluarganya Pada pukul 12.00 WIB.
“Saksi yang menemukan bernama Gianto yang pada saat itu sedang mengambil buah kelapa di sekitar pinggir sungai dengan tidak sengaja telah melihat sesosok tubuh manusia yang sedang mengambang di sungai samang, lalu Saksi Gianto menelusuri mayat tersebut untuk meminggirkan mayat tersebut ke pinggir sungai,” ujarnya.
Lanjutnya, beberapa saat kemudian datanglah saksi kedua saudara Pebri selaku Pemangku dengan beberapa orang warga masyarakat Pekon Tanjung sari, dan mengenali bahwa yang hanyut di sungai tersebut bernama ibu Masri, yang tinggal di Dusun Tanjung Sari, Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Suoh sekitar 1 km dari TKP sungai samang.
“Dari kejadian tersebut pemangku saudara Febri menghubungi Polsek Bandar negeri suoh dan berkoordinasi dengan Puskesmas Bandar Negeri Suoh sekira Pukul 14.50 WIB mayat korban di periksa oleh Puskesmas Bandar Negeri Suoh guna pemeriksaan Visum Etrevertum,”terangnya.
Mengenai autopsi, Aipda Sidik Harmoko mengungkapkan untuk keluarga korban menyatakan penolakan untuk dilakukan autopsi dan tidak menuntut proses hukum karena keluarga korban sendiri sudah mengikhlaskan dan menyadari kematian yang di alami ibu Masri murni akibat kelalaian keluarga korban.
“Keluarga korban sendiri sudah mengikhlaskan kepergian ibunya, dan juga musibah ini sudah menjadi kehendak tuhan. dikarenakan korban juga diketahui pada bulan Juli 2025 lalu, telah melakukan operasi kangker usus di Rumah sakit (RS) Handayani dan saat ini korban masih dilakukan pemeriksaan oleh Tim INAFIS Polres Lampung Barat,”pungkasnya.
Pewarta: Heriyanto






















