Forum Mahasiswa Lintas Studi Laporkan Atas Dugaan Pelanggaran di Rutan Kota Agung ke Polda Lampung

Minggu, 28 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Bandar Lampung – Forum Mahasiswa Lintas Studi (FORMALIS) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dan ketimpangan yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung ke Polda Lampung. Laporan ini didasari oleh temuan dan bukti yang mengindikasikan adanya pelanggaran hak-hak tahanan serta penyalahgunaan wewenang di dalam rutan.

Hanif, selaku Ketua FORMALIS, menjelaskan bahwa laporan ini mencakup beberapa poin utama yang sangat meresahkan:

1. Dugaan Praktik Jual Beli Kamar: Adanya indikasi praktik jual beli kamar atau blok di dalam rutan, di mana tahanan baru yang seharusnya ditempatkan di ruang isolasi justru harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan tempat yang lebih layak.

2. Pungutan Liar: Laporan mengenai adanya pungutan liar yang dikenakan kepada tahanan yang ingin berpindah dari ruang isolasi ke blok utama.

3. Penyewaan Alat Komunikasi Ilegal: Praktik penyewaan alat komunikasi (ponsel) kepada tahanan dengan tarif mencapai Rp20.000 per 10 menit.

4. Kualitas Makanan Tidak Layak: Kualitas makanan yang diberikan kepada tahanan seringkali tidak layak konsumsi, dengan menu yang monoton dan kurang bergizi.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi di Rutan Kota Agung. Pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya melanggar hak-hak tahanan, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga pemasyarakatan,” tegas Hanif.

FORMALIS juga menyoroti beberapa dasar hukum dan aturan yang diduga telah dilanggar:

– Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 huruf j dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 26 huruf i terkait larangan narapidana dan tahanan memiliki atau menggunakan alat komunikasi.

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait dugaan pungutan liar dan suap.

Baca Juga :  Polda Lampung Berduka, 3 Polisi Gugur dalam Tugas Sebagai Abdi Masyarakat 

– Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terkait hak warga binaan untuk mendapatkan pelayanan dan makanan yang layak.

FORMALIS berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Polda Lampung dengan melakukan investigasi yang transparan dan mendalam, serta mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Keadilan harus ditegakkan dan hak-hak tahanan harus dilindungi. Kami juga meminta agar ada perbaikan sistem pengelolaan rutan secara menyeluruh,” tambah Hanif.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SD Negeri 47 Krui Terapkan Jam Pembelajaran Pagi Sore, Berharap Gedung Ruang Kelas Belajar Baru untuk Mencukupi Jam Pembelajaran Normal
Kapolres Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Kepada Anggota Polres Pesisir Barat 
Mat Fitria Peratin Pekon Muara Tembulih Lakukan Penandatanganan BAST: Setelah Hasil Pekerjaan Fisik 2025
Gerak Cepat Satreskrim Polres Pesisir Barat Amankan Terduga Pelaku Perkelahian yang Mengakibatkan Meninggal Dunia
Dukung Program Pemerintah, Kapolres Pesisir Barat Laksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kwartal III
Wujudkan Hidup Sehat, Danrem 043/Gatam Ikuti PMI RUN 4 Humanity HUT ke-80 PMI Tahun 2025
Bersama Gubernur dan Forkopimda Provinsi Lampung, Pangdam XXI/RI Ikuti PMI RUN 4 Humanity HUT ke-80 Tahun 2025
Propam Polda Lampung Dalami Pelanggaran Kode Etik Bripka Ki Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 17:15 WIB

SD Negeri 47 Krui Terapkan Jam Pembelajaran Pagi Sore, Berharap Gedung Ruang Kelas Belajar Baru untuk Mencukupi Jam Pembelajaran Normal

Selasa, 30 September 2025 - 17:13 WIB

Kapolres Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Kepada Anggota Polres Pesisir Barat 

Selasa, 30 September 2025 - 08:02 WIB

Mat Fitria Peratin Pekon Muara Tembulih Lakukan Penandatanganan BAST: Setelah Hasil Pekerjaan Fisik 2025

Senin, 29 September 2025 - 20:21 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Pesisir Barat Amankan Terduga Pelaku Perkelahian yang Mengakibatkan Meninggal Dunia

Senin, 29 September 2025 - 08:45 WIB

Dukung Program Pemerintah, Kapolres Pesisir Barat Laksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kwartal III

Berita Terbaru