FORMALIS Galang Dana Rakyat Sebagai Kritik Moral atas Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BLUD RSUD Ahmad Yani Kota Metro

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Bandar Lampung – Forum Mahasiswa Lintas Studi (FORMALIS) pada hari ini melaksanakan aksi simbolik berupa
galang dana rakyat sebagai bentuk kritik moral, kontrol sosial, dan seruan etika publik atas
dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun
Anggaran 2022 di RSUD Ahmad Yani Kota Metro.

Aksi ini mengusung tajuk: “Galang Dana Rakyat agar Direktur RSUD Ahmad Yani Kota Metro tidak kekurangan uang setelah BLUD dikuras.”

Narasi tersebut merupakan sindiran sosial yang dimaksudkan untuk menggugah kesadaran
publik bahwa Dana BLUD adalah uang rakyat yang seharusnya dikelola secara transparan,
akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kesehatan, bukan untuk kepentingan segelintir oknum.

Temuan Awal dan Analisis Kritis: Berdasarkan penelusuran awal, kajian dokumen, serta informasi yang berkembang di ruang
publik, FORMALIS menemukan sejumlah indikasi kejanggalan dalam tata kelola administrasi dan penggunaan Dana BLUD RSUD Ahmad Yani Kota Metro, antara lain:

1. Dugaan penggunaan anggaran yang tidak transparan dan tidak akuntabel;
2. Dugaan pelampauan standar harga satuan regional;
3. Dugaan pengeluaran yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas;
4. Indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan BLUD.

Secara akademik dan dalam perspektif etika pemerintahan, kondisi tersebut menunjukkan gejala maladministrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik.

Indikasi Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Atas dasar analisis tersebut, FORMALIS menilai terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, antara lain: Ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi;
 Ketentuan mengenai larangan pungutan liar;
 Peraturan tentang Standar Harga Satuan Regional;
 Regulasi pengelolaan keuangan daerah dan BLUD;
 Prinsip legalitas dalam setiap pengeluaran keuangan negara/daerah.

Baca Juga :  Puan: Berantas Sindikat Mafia Pupuk Bersubsidi!

Seluruh ketentuan tersebut secara prinsip menegaskan bahwa pengelolaan keuangan publik tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, terlebih tanpa dasar hukum yang sah.

Catatan Kritis atas Penegakan Hukum
Sebelum pelaksanaan aksi ini, FORMALIS telah menempuh jalur konstitusional dengan
mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Negeri Kota Metro terkait
dugaan penyimpangan Dana BLUD RSUD Ahmad Yani Kota Metro. Namun hingga saat ini,
belum terdapat respons atau tindak lanjut yang jelas.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di ruang publik, terlebih dengan beredarnya informasi mengenai dugaan hubungan kekerabatan antara Direktur RSUD Ahmad Yani Kota Metro dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro.

Informasi ini masih memerlukan klarifikasi resmi, namun secara etik pemerintahan, potensi konflik kepentingan wajib dibuka secara transparan agar tidak mencederai prinsip equality before the law.

FORMALIS menegaskan bahwa hal ini bukan tuduhan, melainkan pertanyaan kritis dan etis
masyarakat sipil:

apakah relasi personal berpotensi memengaruhi objektivitas penegakan hukum dan menciptakan
kesan impunitas bagi pihak tertentu.

Dalam negara hukum yang demokratis, tidak boleh ada perlakuan istimewa, perlindungan
relasi, maupun kekebalan hukum terhadap siapa pun.

Dialog dengan Kejaksaan Tinggi Lampung
Dalam rangkaian aksi hari ini, Hanif, selaku Ketua FORMALIS, melakukan dialog langsung
dengan perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam dialog tersebut ditegaskan bahwa aksi
galang dana ini merupakan aksi simbolik sebagai bentuk kritik terhadap Direktur dan oknum
RSUD Ahmad Yani Kota Metro yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan Dana
BLUD.

FORMALIS secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk:

1. Bersikap objektif, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan;

2. Mengambil langkah hukum yang tegas dan konkret;

3. Mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Baca Juga :  Puan: Pencopotan 7 Perwira Menengah Langkah Awal Benahi Internal Polri

Komitmen Aksi Lanjutan: FORMALIS menegaskan bahwa gerakan ini tidak berhenti pada satu aksi simbolik. Apabila
proses penegakan hukum berjalan lambat atau tidak menunjukkan kejelasan, FORMALIS siap
melaksanakan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar sebagai bentuk tekanan
moral dan kontrol publik.

Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab intelektual dan historis mahasiswa untuk
memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan, keadilan tidak dikompromikan, dan setiap oknum pejabat yang terbukti bersalah diproses sesuai hukum yang berlaku.

FORMALIS percaya bahwa diamnya aparat adalah bentuk pembiaran, dan pembiaran adalah
awal dari runtuhnya kepercayaan publik. Oleh karena itu, kami akan terus berdiri di garis kritis
hingga keadilan benar-benar menemukan jalannya.

Pewarta: Suroso 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Lampung Barat, AKBP Samsu Wirman: Polantas Menyapa Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat di Samsat dan Satpas 
Pemulihan Akses Warga, Brimob Polda Jambi Bangun Jembatan Darurat Antar Desa Kampung Tengah Timur dan Padang Landua
Geger Warga Suoh Lampung Barat Temukan Mayat Wanita di Sungai, Polisi Lakukan Evakuasi Korban 
Pastikan Program MBG Berjalan Optimal, Ketua Bhayangkari Cabang Tanggamus Tinjau Dapur SPPG
Pimpin Apel Perdana, Ini Arahan Tegas Wakapolres Tanggamus Kompol Fredy Aprisa
Obsesi Jadi Anggota Polri, Polisi Gadungan di Tulang Bawang Barat Lampung Diamankan Sipropam
Satlantas Polres Lampung Barat Aktif Berikan Edukasi dan Info Terkini 
PERMAHI Lampung Apresiasi Kinerja Awal Kapolda Lampung dalam Pengungkapan Kasus Narkotika Antar Pulau
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:41 WIB

Kapolres Lampung Barat, AKBP Samsu Wirman: Polantas Menyapa Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat di Samsat dan Satpas 

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:13 WIB

Pemulihan Akses Warga, Brimob Polda Jambi Bangun Jembatan Darurat Antar Desa Kampung Tengah Timur dan Padang Landua

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:58 WIB

Geger Warga Suoh Lampung Barat Temukan Mayat Wanita di Sungai, Polisi Lakukan Evakuasi Korban 

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:14 WIB

Pastikan Program MBG Berjalan Optimal, Ketua Bhayangkari Cabang Tanggamus Tinjau Dapur SPPG

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:07 WIB

Pimpin Apel Perdana, Ini Arahan Tegas Wakapolres Tanggamus Kompol Fredy Aprisa

Berita Terbaru