Dua Tersangka Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Wonosobo

Senin, 3 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IdentikPos.com, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap sekaligus dua orang tersangka peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Senin (3/5/21) siang.

Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Wonosobo bernama Purnama Supy Sonata alias Purna (36) alamat Pekon Sridadi dan Cahyo Ikhwantoro (30) alamat Pekon Soponyono.

Dari tersangka Purnama, petugas berhasil mengamankan barang bukti petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 plastik klip berisi sabu seberat 0,33 gram, 1 kotak rokok, 3 korek api gas, 2 kaca pirek, 4 pipet plastik dan 2 alat hisap sabu atau bong.

Lalu dari tersangka Cahyo turut diamankan barang bukti tuperwere yang di dalamnya berisi pipa kaca, klip berisi sabu seberat 0,12 gram, 2 pipet plastik, 3 cottonbud, selang plastik warna hijau, 3 korek api gas dan alat hisap sabu atau bong.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MH mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat bahwa keduanya sering melakukan transaksi sabu di wilayah kecamatan Wonosobo.

“Berdasarkan informasi dan penyelidikan informasi tersebut, kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya masing-masing. Tersangka Purnama ditangkap pukul 10.30 Wib dan tersangka Cahyo pukul 11.30 Wib,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Lanjutnya, dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti Narkotika jenis sabu serta alat penyalahgunaan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparatur pekon setempat.

Kasat menambahkan, saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga :  Wakapolda Lampung Buka Kegiatan Rakernis Fungsi Binmas

 

Pewarta : Didik Prastyawan/Hms

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aipda Hendro Susanto Harumkan Nama Brimob Polda Lampung, Raih Juara 1 Hand Gun IPSC di Sumsel
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Tanggamus Diresmikan Serentak oleh Presiden RI
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Sambangi Ulu Belu dan Dua Kecamatan Lain
Wakapolres Tanggamus Sidak Kesiapsiagaan Personel Jelang Pengamanan Akhir Pekan dan Kesehatan Tahanan
Inafis Sat Reskrim Polres Tanggamus Lakukan Olah TKP Temuan Mayat di Kantor Dinas DPMPTSP
KPK Didesak Usut Dugaan Jaringan Korupsi di Lingkungan Disdikbud Provinsi Lampung
LSM LAKI KORDA Lamtim akan Laporkan Oknum Pejabat di Lamtim Terkait dugaan Perbuatan “Abuse Of Power”
KBPP-POLRI Resor Pesawaran Adakan Kegiatan Bedah Rumah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:59 WIB

Aipda Hendro Susanto Harumkan Nama Brimob Polda Lampung, Raih Juara 1 Hand Gun IPSC di Sumsel

Senin, 16 Februari 2026 - 21:52 WIB

SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Tanggamus Diresmikan Serentak oleh Presiden RI

Senin, 16 Februari 2026 - 21:50 WIB

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Sambangi Ulu Belu dan Dua Kecamatan Lain

Senin, 16 Februari 2026 - 21:48 WIB

Wakapolres Tanggamus Sidak Kesiapsiagaan Personel Jelang Pengamanan Akhir Pekan dan Kesehatan Tahanan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:47 WIB

Inafis Sat Reskrim Polres Tanggamus Lakukan Olah TKP Temuan Mayat di Kantor Dinas DPMPTSP

Berita Terbaru